Balinews.id

Penyidik Geledah Koperasi Terkait Dugaan Korupsi Bank BUMN-Bali

Badung, BaliNews.id – Penyidik Kejaksaan Negeri Badung, Bali, melakukan penggeledahan di kantor koperasi yang berlokasi di Desa Tibubeneng, Kabupaten Badung, terkait dugaan  korupsi pada salah satu bank BUMN.

“Dari penggeledahan ini telah dilakukan penyitaan terhadap barang berupa satu bundel arsip pelunasan hutang. Dalam arsip tersebut ada nama tersangka Ida Bagus Gede Subamia serta uang tunai sejumlah Rp237.420.200,” kata Kepala Seksi Intel Kejari Badung I Made Gde Bamaxs Wira Wibowo saat dikonfirmasi di Badung, Bali, Selasa.

Ia mengatakan jaksa penyidik dalam rangka mengumpulkan dan mencari alat bukti lain sebagaimana telah diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Badung tanggal 26 Februari 2021 yang lalu.

Dari penggeledahan tersebut, ditemukan satu bundel arsip pelunasan hutang atas nama tersangka Ida Bagus Gede Subamia dan seseorang bernama I Ketut Sumertayasa yang masih dalam proses pemeriksaan.

Selain itu, ada uang tunai sejumlah Rp237.420.200 yang disita dari ketua koperasi tersangka. Selanjutnya, benda yang disita itu akan dipergunakan sebagai barang bukti pemeriksaan maupun persidangan dalam perkara dimaksud.

Sebelumnya, diketahui bahwa tersangka Ida Bagus Gede Subamia diduga melakukan korupsi di BUMN yang bergerak pada sektor perbankan Kantor Cabang Kuta berupa pemberian kredit topengan, kredit tempilan, dan pemakaian setoran pelunasan kredit debitur.

Selain itu, tersangka diduga melakukan korupsi berupa pemakaian setoran angsuran kredit debitur dan penggelapan agunan kredit debitur dengan modus operandi melakukan penyalahgunaan SOP Kredit Usaha Rakyat (KUR) serta pencurian dan penggelapan agunan kredit.

Tersangka sebelumnya bertugas sebagai mantri yang menerima pengajuan kredit atau sebagai analis kredit. Namun, karena diduga melakukan korupsi, tersangka lalu diberhentikan dan tidak bekerja lagi di Bank BUMN tersebut.

Selain itu, tersangka juga pernah terlibat dalam judi online yang dilakukannya selama ini.

“Pihak keluarga tersangka tidak mengetahui kalau nama mereka digunakan oleh tersangka untuk meminjam kredit. Kemudian, saat kredit tersebut cair dan diambil oleh tersangka,” kata Bamaxs.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 8 jo. Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 KUHP. (an)

13 Dari 103 WN Taiwan yang Digrebek di Villa Ternyata Terlibat Narkoba – Penyerangan

BADUNG, Balinews.id – Sebanyak 103 warga negara Taiwan yang terlibat dalam kejahatan siber di Tabanan,…

May 18, 2021

Komit Majukan Pendidikan, Pemkab Buleleng Raih Penghargaan AMB 2024

BULELENG, Balinews.id – Pemerintah Kabupaten Buleleng berkomitmen untuk terus membangun, terutama di bidang pendidikan, dengan berkolaborasi…

May 18, 2021

Pemkot Denpasar Berikan Bantuan 9 Rumah untuk Warga Kurang Mampu

DENPASAR, Balinews.id – Pemkot Denpasar menyerahkan sebanyak 9 unit bantuan rumah layak huni kepada keluarga…

May 18, 2021

Simak Jadwal PKB Hari Ini, Minggu 7 Juli 2024

BUDAYA, Balinews.id – Pesta Kesenian Bali (PKB) ke-46 telah resmi dibuka pada, Sabtu (15/6/24) dengan…

May 18, 2021

Luncurkan Mini Album, Intip Lirik Lagu E.M.O StereoWall

HIBURAN, Balinews.id – Band Stereowall telah merilis mini album yang diberi judul terjebak imajinasi sebagai penanda…

May 18, 2021