Balinews.id

Langgar Aturan Keimigrasian, 5 WN Taiwan Diusir Dari Bali

Lima warga negara Taiwan di deportasi dari Bali akibat melanggar peraturan keimigrasian.

BADUNG, Balinews.id – Lima warga negara Taiwan di deportasi dari Bali akibat melanggar peraturan keimigrasian. Mereka adalah CKM, LXD, CSJ, JCJ, dan CYH. Kelimanya diterbangkan kembali ke negara asal pada Jumat (28/06) setelah sempat ditahan selama satu hari di Rumah Detensi Imigrasi Denpasar.

Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Bali melalui Rumah Detensi Imigrasi Denpasar mengambil tindakan tegas terhadap para pelanggar tersebut sesuai dengan Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Kepala Kanwil Kemenkumham Bali, Pramella Yunidar Pasaribu, menyatakan bahwa setelah deportasi, kelima warga Taiwan tersebut akan diusulkan untuk masuk dalam daftar penangkalan oleh Direktorat Jenderal Keimigrasian.

“Kami akan mengusulkan agar mereka masuk dalam daftar penangkalan sehingga tidak bisa lagi memasuki wilayah Indonesia dan mengulangi pelanggaran mereka,” jelas Pramella.

Pramella juga menegaskan bahwa Kanwil Kemenkumham Bali tidak akan mentolerir pelanggaran aturan keimigrasian oleh warga negara asing.

“Pengawasan akan terus dilakukan serta tindakan tegas terhadap WNA yang terbukti melanggar aturan keimigrasian,” tegasnya.

Tindakan ini diharapkan menjadi peringatan bagi warga negara asing lainnya yang berada di Bali agar selalu mematuhi peraturan yang berlaku dan menghindari masalah hukum. (*)

Bali Dilanda Hujan, BMKG: Musim Kemarau Bukan Berarti Tak Ada Hujan

BADUNG, Balinews.id – Seharusnya Bali telah memasuki musim kemarau, dimana puncaknya diperkirakan akan terjadi pada…

June 30, 2024

Tolak Perubahan Status Pegawai, Ratusan Pegawai Bandara Ngurah Rai Gelar Aksi

DENPASAR, Balinews.id – Aksi demonstrasi digelar oleh ratusan pegawai Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai…

June 30, 2024

Dirjen Aptika Kominfo Mengundurkan Diri, Buntut Peretasan PDN

NASIONAL, Balinews.id – Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika (Aptika) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Semuel…

June 30, 2024

Ipat Serahkan Uang Denda Rp 3,8 Miliar Terkait Korupsi Ayahnya, Berharap Tak Dibui

JEMBRANA, Balinews.id – I Gede Ngurah Patriana Krisna (Ipat), yang kini menjabat sebagai wakil bupati,…

June 30, 2024

Dulu Dibui Karena Persetubuhan Anak, Kini Bawa Kabur Motor Teman

BADUNG, Balinews.id –  Ketut B alias Mandrak (49), mantan narapidana kasus persetubuhan anak, kembali berurusan…

June 30, 2024