![](https://www.balinews.id/wp-content/uploads/2024/06/2123.png)
Lima warga negara Taiwan di deportasi dari Bali akibat melanggar peraturan keimigrasian.
BADUNG, Balinews.id – Lima warga negara Taiwan di deportasi dari Bali akibat melanggar peraturan keimigrasian. Mereka adalah CKM, LXD, CSJ, JCJ, dan CYH. Kelimanya diterbangkan kembali ke negara asal pada Jumat (28/06) setelah sempat ditahan selama satu hari di Rumah Detensi Imigrasi Denpasar.
Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Bali melalui Rumah Detensi Imigrasi Denpasar mengambil tindakan tegas terhadap para pelanggar tersebut sesuai dengan Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Kepala Kanwil Kemenkumham Bali, Pramella Yunidar Pasaribu, menyatakan bahwa setelah deportasi, kelima warga Taiwan tersebut akan diusulkan untuk masuk dalam daftar penangkalan oleh Direktorat Jenderal Keimigrasian.
“Kami akan mengusulkan agar mereka masuk dalam daftar penangkalan sehingga tidak bisa lagi memasuki wilayah Indonesia dan mengulangi pelanggaran mereka,” jelas Pramella.
Pramella juga menegaskan bahwa Kanwil Kemenkumham Bali tidak akan mentolerir pelanggaran aturan keimigrasian oleh warga negara asing.
“Pengawasan akan terus dilakukan serta tindakan tegas terhadap WNA yang terbukti melanggar aturan keimigrasian,” tegasnya.
Tindakan ini diharapkan menjadi peringatan bagi warga negara asing lainnya yang berada di Bali agar selalu mematuhi peraturan yang berlaku dan menghindari masalah hukum. (*)