Pengecer Bisa Kembali Berjualan Gas LPG 3 KG Dengan Nama Sub-Pangkalan

Share:

Pengecer gas LPG 3 KG akan dijadikan sub-pangkalan dan difasilitasi negara.
Pengecer gas LPG 3 KG akan dijadikan sub-pangkalan dan difasilitasi negara.

NASIONAL, BALINEWS.ID – Pemerintah Indonesia berencana memfasilitasi pengecer atau warung-warung yang menjual elpiji 3 kilogram (kg) untuk menjadi sub-pangkalan resmi distribusi gas bersubsidi. Mulai hari ini, pengecer di seluruh Indonesia bisa kembali aktif menjual elpiji 3 kg dengan status sub-pangkalan.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menyampaikan hal ini di Jakarta pada Selasa, 4 Februari 2025.

“Pertamina bersama ESDM akan membekali para pengecer dengan sistem aplikasi untuk memantau penyaluran elpiji 3 kg,” ujar Bahlil.

BACA JUGA :  Direktur Parq Ubud Jadi Tersangka Alih Fungsi Lahan Sawah yang Dilindungi

Aplikasi ini dirancang untuk memastikan distribusi gas bersubsidi tepat sasaran. Bahlil menjelaskan bahwa aplikasi tersebut akan memantau siapa yang membeli gas, jumlah pembelian, serta harga yang dibayar untuk menghindari penyalahgunaan subsidi.

“Kami ingin memastikan agar niat buruk oknum yang tidak sesuai dengan arahan subsidi bisa dihentikan,” tambahnya.

Bagi pengecer yang belum terdaftar sebagai sub-pangkalan, pemerintah akan membantu proses pendaftarannya secara gratis. Bahlil menegaskan bahwa tidak akan ada biaya apapun untuk pengecer yang ingin mendaftar menjadi sub-pangkalan dan mereka juga akan difasilitasi untuk menjadi bagian dari UMKM.

BACA JUGA :  FKUB Buleleng Ajak Masyarakat Pererat Toleransi Jelang Nyepi dan Idul Fitri

Sejauh ini, sudah ada sekitar 370.000 pengecer yang terdaftar sebagai sub-pangkalan di seluruh Indonesia.

“Kami akan terus mengawasi dan memastikan pengecer yang sudah beroperasi untuk mengikuti aturan yang ada,” lanjut Bahlil. Ia juga menekankan bahwa pengecer yang menjual gas dengan harga lebih tinggi dari yang ditentukan akan dikenakan sanksi.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyatakan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menginstruksikan agar pengecer bisa kembali menjual elpiji 3 kg, sambil menjalani proses untuk menjadi sub-pangkalan resmi.

BACA JUGA :  Jelang Galungan dan Kuningan, Disperindag Bali Temukan Pelanggaran Distribusi LPG 3 Kg di Bangli

“Setelah berkomunikasi dengan Presiden, instruksi diberikan agar pengecer diaktifkan kembali untuk berjualan, sambil diproses menjadi bagian dari pangkalan,” ujar Dasco di Gedung DPR, Jakarta. (*)

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

guest
0 Comments
Newest
Oldest
Inline Feedbacks
View all comments

Baca Lainnya

NASIONAL, BALINEWS.ID - Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) resmi memutus kerja sama dengan pelatih kepala Timnas Indonesia,...
JAKARTA, BALINEWS.ID — Bupati Klungkung I Made Satria bersama Sekretaris Daerah Anak Agung Gede Lesmana melakukan audiensi ke...
SEMARAPURA, BALINEWS.ID – Pemerintah Kabupaten Klungkung terus berupaya memperkuat kemandirian fiskal daerah. Salah satu langkah nyata dilakukan melalui...
NUSA PENIDA, BALINEWS.ID – Peristiwa tragis kembali terjadi di destinasi wisata Pantai Kelingking, Desa Bunga Mekar, Kecamatan Nusa...

Breaking News