Kejaksaan Negeri Gianyar Sosialisasikan Pengelolaan Dana Desa dan Aplikasi Jaga Desa

Share:

Sosialisasikan Pengelolaan Dana Desa dan Aplikasi Jaga Desa. (Istimewa)
Sosialisasikan Pengelolaan Dana Desa dan Aplikasi Jaga Desa. (Istimewa)

GIANYAR, BALINEWS.ID – Kejaksaan Negeri Gianyar melaksanakan sosialisasi terkait pengelolaan Dana Desa dan pengenalan aplikasi Jaga Desa di Ballroom Praja Sabha Mall Pelayanan Publik Kabupaten Gianyar, pada Rabu (5/2/2025). Kegiatan ini diikuti oleh Camat, Lurah, dan Perbekel desa se-Kabupaten Gianyar.

Acara dibuka dengan sambutan dari Sekretaris Daerah Kabupaten Gianyar, Dewa Alit Mudiarta, mewakili Pj. Bupati Gianyar I Dewa Tagel Wirasa. Dalam sambutannya, Dewa Alit menyambut positif kegiatan yang diselenggarakan oleh Kejaksaan Negeri Gianyar, yang bertujuan memberikan pemahaman lebih dalam tentang pengelolaan Dana Desa sesuai dengan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018. Pemahaman tersebut mencakup seluruh proses pengelolaan keuangan desa, termasuk perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban.

BACA JUGA :  Pekak Wayan Dipanggil di Kandang Babi; Bli Ngudiang Ditu?, Ternyata Bundir

Sebagai pemegang kekuasaan dalam pengelolaan keuangan desa, Kepala Desa memiliki tanggung jawab besar dalam menggunakan dana desa untuk program-program pembangunan. Namun, masih banyak Perbekel yang kurang memahami aturan ini, yang berpotensi menyebabkan kesalahan dalam pengelolaan dana.

Oleh karena itu, Dewa Alit juga mendukung pengenalan aplikasi Jaga Desa yang akan membantu memantau dan mengelola keuangan desa dengan lebih aman dan nyaman.

Kepala Kejaksaan Negeri Gianyar, Agus Wirawan Eko Saputro, dalam pemaparannya menjelaskan bahwa aplikasi Jaga Desa, yang merupakan bagian dari program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa), diinisiasi untuk mengoptimalkan pengawasan pengelolaan Dana Desa.

BACA JUGA :  Lansia Ditemukan Tewas di Dalam Sumur, Ada Hal Janggal Saat Proses Evakuasi

Program ini merupakan implementasi dari Instruksi Jaksa Agung No. 5 Tahun 2023 yang bertujuan untuk mewujudkan kesejahteraan dan kemandirian masyarakat pedesaan serta mengurangi kesenjangan pembangunan antara desa dan kota.

Dalam sesi selanjutnya, Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Gianyar memperkenalkan mekanisme penggunaan aplikasi Jaga Desa. Acara ini juga dilanjutkan dengan sesi tanya jawab, di mana para peserta mendapatkan penjelasan lebih lanjut mengenai teknis penggunaan aplikasi tersebut, yang juga didampingi oleh Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Gianyar. (*)

BACA JUGA :  Pemkab Klungkung Perkuat Sinergi Perpajakan dengan Dua Direktorat Kemenkeu

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

guest
0 Comments
Newest
Oldest
Inline Feedbacks
View all comments

Baca Lainnya

NASIONAL, BALINEWS.ID - Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) resmi memutus kerja sama dengan pelatih kepala Timnas Indonesia,...
JAKARTA, BALINEWS.ID — Bupati Klungkung I Made Satria bersama Sekretaris Daerah Anak Agung Gede Lesmana melakukan audiensi ke...
SEMARAPURA, BALINEWS.ID – Pemerintah Kabupaten Klungkung terus berupaya memperkuat kemandirian fiskal daerah. Salah satu langkah nyata dilakukan melalui...
NUSA PENIDA, BALINEWS.ID – Peristiwa tragis kembali terjadi di destinasi wisata Pantai Kelingking, Desa Bunga Mekar, Kecamatan Nusa...

Breaking News