KARANGASEM, BALINEWS.ID – Korban pencurian I Nyoman Sabar (26) rupanya berbohong. Ia merekayasa jika dirinya mengalami peristiwa pencurian di rumahnya di Banjar Dinas Muntig, Desa Tulamben, Kecamatan Kubu.
Kapolres Karangasem, AKBP I Nengah Sadiarta, menjelaskan awalnya polisi mendapat informasi ada kejadian pencurian di rumah korban. “Karena itu, kami terjunkan reskrim Polres Karangasem langsung dipimpin Kasat Reskrim AKP Agus Adi Apriyoga untuk melakukan penyelidikan,” ujarnya
Reskrim Polres bersama Polsek Kubu melakukan penyelidikan dan olah TKP. “Meskipun korban tidak melaporkan kejadian tersebut secara resmi ke kepolisian,” terangnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Karangasem, AKP Agus Adi Apriyoga menambahkan pernyataan Kapolres. Hasil penyelidikan mengungkap fakta mengejutkan. Tim Resmob menemukan bahwa korban sebenarnya baru saja meminjam uang sebesar Rp 50 juta dari LPD Muntig yang dicairkan pada 18 Februari 2025 lalu.
“Uang telah digunakan untuk berbagai keperluan, seperti menyewa alat berat untuk usaha penggalian batu di sekitar rumahnya, membayar DP pembelian kayu, dan sebagian diberikan kepada istrinya,” ungkapnya.
Ditemukan bukti juga Nyoman Sabar sengaja mencongkel gembok pintu kamarnya sendiri menggunakan sabit dan mengarang cerita telah dirampok.
“Dari penyelidikan juga ditemukan bukti transfer pembayaran sewa alat berat sebanyak dua kali senilai total Rp 17 juta, bukti pembayaran DP kayu sebesar Rp 3 juta, dan pembayaran kayu Pule senilai Rp 15 juta,” ungkapnya.
Kepolisian juga menemukan sisa uang hasil pinjaman sebesar Rp 9 juta yang masih tersimpan di dalam tas korban, beserta satu buah sabit dan satu set gembok yang diduga digunakan untuk merekayasa kasus.
“Ia merekayasa kasus perampokan tersebut, karena tekanan dari sang istri yang setiap hari menanyakan sisa uang pinjaman dari LPD,” terangnya.
(bip)