NASIONAL, BALINEWS.ID – Pemerintah menetapkan pengurangan jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadhan 1446 Hijriah atau tahun 2025. Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Rini Widyantini menyebutkan bahwa jam kerja ASN selama bulan suci ini menjadi 32 jam 30 menit per minggu, tidak termasuk waktu istirahat.
“Perpres sudah mengatur bahwa jam kerja instansi pemerintah dan pegawai ASN selama Ramadhan ditetapkan 32 jam 30 menit dalam satu minggu,” ujar Rini dalam keterangan resmi, Jumat (28/2/2025).
Adapun jam kerja instansi pemerintah tetap dimulai pukul 08.00 waktu setempat, baik di pusat maupun daerah. Sementara untuk jam istirahat, ditetapkan selama 60 menit pada hari Jumat dan 30 menit pada hari kerja lainnya. Bagi instansi yang tidak menerapkan lima hari kerja dalam seminggu, mereka diberikan waktu satu tahun untuk menyesuaikan aturan ini sesuai ketentuan dalam Perpres.
Selain perubahan jam kerja, pemerintah juga berencana menerapkan kebijakan work from anywhere (WFA) atau bekerja dari mana saja bagi ASN menjelang libur Lebaran 2025. Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi mengusulkan WFA mulai 24 Maret 2025 untuk mengurangi kepadatan arus mudik yang bertepatan dengan perayaan Hari Raya Nyepi.
“Dengan adanya dua hari besar yang berdekatan dan volume pemudik yang cukup tinggi, kami merekomendasikan agar pemerintah dan perusahaan menerapkan WFA mulai 24 Maret 2025,” kata Dudy dalam rapat koordinasi dengan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Senin (17/2/2025).
Wakil Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Wamenko Polkam) Lodewijk F Paulus juga mendukung kebijakan ini. Menurutnya, WFA bisa membantu mengurangi kemacetan di jalur mudik dengan memungkinkan ASN untuk pulang lebih awal sambil tetap menjalankan tugasnya.
Saat ini, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) masih menyusun aturan teknis mengenai penerapan WFA bagi ASN, termasuk penentuan tanggal resmi dimulainya kebijakan tersebut. Dengan adanya pengurangan jam kerja selama Ramadhan dan penerapan WFA menjelang Lebaran, pemerintah berharap kebijakan ini dapat meningkatkan kesejahteraan ASN sekaligus mendukung kelancaran arus mudik 2025. (*)