Kejari Gianyar Tahan Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Anak, Dijerat Pasal Berlapis

Share:

Tersangka kekerasan seksual anak inisial IWS (kanan) ditahan jaksa.
Tersangka kekerasan seksual anak inisial IWS (kanan) ditahan jaksa.

GIANYAR, BALINEWS.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gianyar kembali melanjutkan proses hukum atas kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak. Pada Selasa (8/7/2025), Kejari Gianyar melaksanakan Tahap II berupa pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polres Gianyar kepada jaksa penuntut umum.

Proses pelimpahan berlangsung di Ruang Tahap II Kejari Gianyar, dipimpin langsung Jaksa Penuntut Umum I Gusti Ngurah Bagus Girindra GM, didampingi Ajun Jaksa Madya Putu Ayu Gayatri. Tersangka dalam perkara ini berinisial IWS.

BACA JUGA :  Kakek 75 Tahun Belum Ditemukan, Pencarian Dilakukan Warga Bersama Tim SAR di Seraya

IWS dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) jo. Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016. Ia juga disangkakan melanggar Pasal 6 huruf c jo. Pasal 15 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Setelah memeriksa kelengkapan berkas, jaksa memutuskan untuk menahan tersangka di Rumah Tahanan Negara (Rutan). Kasi Intel Kejari Gianyar, Nyoman Triarta Kurniawan, menjelaskan penahanan dilakukan karena sejumlah alasan hukum, termasuk status IWS yang sebelumnya sudah ditahan saat penyidikan.

BACA JUGA :  Polres Gianyar Bekuk Dua Pengedar Sabu di Ubud, Salah Satunya Masih Remaja

“Selain karena ancaman pidananya memungkinkan dilakukan penahanan sesuai Pasal 21 ayat (4) KUHAP, juga ada kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya,” ujarnya.

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

guest
0 Comments
Newest
Oldest
Inline Feedbacks
View all comments

Baca Lainnya

DENPASAR, BALINEWS.ID – Kasus pembunuhan sadis terhadap seorang wanita driver online, Remi Yuliana Putri (37), akhirnya mulai disidangkan...
DENPASAR, BALINEWS.ID – Kasus dugaan pencabulan terhadap seorang siswi SMA kembali mencoreng dunia pendidikan di Bali. Seorang remaja...
BADUNG, BALINEWS.ID - Dalam rangka pelaksanaan Pujawali di Pura Puncak Mangu, Pemerintah Kabupaten Badung mengeluarkan imbauan terkait penutupan...
ENTERTAIMENT, BALINEWS.ID - Eks member girlband SECRET NUMBER, Dita Karang mengumumkan akan segera merilis lagu pertama miliknya sebagai...

Breaking News