Polemik MDA, Cokorda Rai: Desa Adat Tidak Boleh Diintervensi

Share:

Bendesa Adat Guwang, Cokorda Rai (Foto: Newsyes)
Bendesa Adat Guwang, Cokorda Rai (Foto: Newsyes)

DENPASAR, BALINEWS.ID – Polemik seputar peran Majelis Desa Adat (MDA) kembali memicu diskusi hangat di Bali. Menanggapi hal ini, Jro Bendesa Adat Guwang, Cokorda Rai, S.H., menekankan pentingnya mengembalikan marwah MDA sebagai forum musyawarah, bukan lembaga yang mengatur desa adat.

“Dalam konteks MDA, kami sudah sering membahas bahwa desa adat seharusnya tidak boleh diintervensi oleh siapapun selain Awig-Awig dan Pararem desa sesuai dengan desa kala patra,” tegasnya dalam wawancara dengan Newsyess, Rabu (17/7).

BACA JUGA :  DLHK Tegaskan TPA Suwung Tetap Tutup untuk Sampah Organik

Cokorda Rai menekankan bahwa MDA seharusnya berfungsi sebagai tempat berdialog untuk memperkuat adat Bali yang adi luhur.

“MDA harus menjadi ruang diskusi tentang adat, pelaksanaan upacara seperti odalan dan ngaben, serta aspek teknis lainnya seperti serati dan pemangku,” jelasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa penyaluran dana pemerintah ke desa adat sudah diatur dengan jelas melalui Bantuan Keuangan Khusus (BKK) yang memiliki petunjuk pelaksanaan resmi dari pemerintah daerah.

“Terkait dana dari pemerintah ke desa adat, yang disebut BKK, sudah ada juklak juknisnya sejak lama, bahkan sebelum MDA ada. Jadi fungsi MDA di sini bukan mengatur atau mengendalikan desa adat, melainkan mendampingi agar tata kelola sesuai adat tetap kuat,”

BACA JUGA :  Dikenal Ramah dan Suka Naik Vespa, WNA Belanda Hans Sluiman Meninggal di Padangbai

Cokorda Rai juga menyoroti perlunya evaluasi menyeluruh terhadap petugas MDA untuk mencegah penyimpangan kewenangan yang dapat merusak marwah desa adat.

“Jika ada penyimpangan, evaluasi total terhadap petugas MDA sangat penting. MDA harus tetap menjadi tempat untuk memperkuat adat bersama-sama,” pungkasnya.

Cokorda Rai berharap semua pihak, termasuk pemerintah daerah dan jajaran MDA, dapat bekerja sama untuk mengembalikan fungsi MDA sesuai semangat Perda Desa Adat, demi menjaga kehormatan dan kekuatan desa adat Bali. (*)

BACA JUGA :  Masih Suasana Valentine, Polisi Gianyar Beri Bunga dan Coklat ke Pengendara yang Tertib

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

guest
0 Comments
Newest
Oldest
Inline Feedbacks
View all comments

Baca Lainnya

JAKARTA, BALINEWS.ID — Bupati Klungkung I Made Satria bersama Sekretaris Daerah Anak Agung Gede Lesmana melakukan audiensi ke...
SEMARAPURA, BALINEWS.ID – Pemerintah Kabupaten Klungkung terus berupaya memperkuat kemandirian fiskal daerah. Salah satu langkah nyata dilakukan melalui...
NUSA PENIDA, BALINEWS.ID – Peristiwa tragis kembali terjadi di destinasi wisata Pantai Kelingking, Desa Bunga Mekar, Kecamatan Nusa...
DENPASAR, BALINEWS.ID - Sejumlah kembang api rusak ditemukan di sebuah gudang di Jalan Sari Dana II, Ubung Kaja,...

Breaking News