Pencuri Mobil Ditangkap Setelah Jual Hasil Curian di Medsos, Terancam 7 Tahun Penjara

Share:

Pencuri mobil, Rahmat, ditangkap polisi setelah kepergok jualan hasil curian di medsos.
Pencuri mobil, Rahmat, ditangkap polisi setelah kepergok jualan hasil curian di medsos.

GIANYAR, BALINEWS.ID – Seorang pria asal Magelang, Jawa Tengah, bernama Rahmat Layli, ditangkap polisi atas dugaan pencurian mobil di wilayah Sukawati, Gianyar. Pelaku berhasil diamankan setelah korban memposting informasi kehilangan kendaraannya di media sosial dan menemukan upaya penjualan mobilnya secara daring oleh pelaku.

Kejadian berawal pada Kamis, 17 Juli 2025, sekitar pukul 19.30 WITA, saat mobil Mitsubishi Maven DX warna silver metalik tahun 2006 dengan nomor polisi DK 1356 EL raib dari lokasi parkirnya. Tak lama setelah menyadari kehilangan, korban segera memposting informasi tersebut di grup Facebook komunitas sopir.

BACA JUGA :  Lolos dari Maut, Rumah Pasangan Lansia di Karangasem Tergerus Longsor Dini Hari

Upaya korban membuahkan hasil. Ia mendapat informasi bahwa sebuah akun Facebook bernama “Nobita Ngalam” memposting mobil dengan ciri-ciri serupa di grup jual beli kendaraan bermotor. Korban mencoba menghubungi akun tersebut dengan berpura-pura sebagai pembeli, namun tidak mendapat respons. Merasa ada yang tidak beres, korban segera melapor ke Polsek Sukawati.

Kapolsek Sukawati Kompol I Ketut Suaka Purnawasa, didampingi Kanit Reskrim Polsek Sukawati IPTU I Wayan Nurjana, dan Kasi Humas Polsek Sukawati Aiptu Kadek Edi Arianto, menjelaskan kronologi penemuan mobil tersebut. “Sekitar pukul 22.30 WITA, pelapor menerima kabar dari petugas Polsek Sukawati bahwa kendaraan tersebut ditemukan terparkir di depan Bali Zoo, Jalan Raya Singapadu, Banjar Apuan, Desa Singapadu,” ujar Kompol Suaka Purnawasa.

BACA JUGA :  Dukung Pansus TRAP, Gede Harja: Penyegelan Pabrik Beton Bukti DPRD Bali Berani Tegakkan Aturan

Setelah dilakukan pengecekan, dipastikan bahwa kendaraan tersebut adalah milik pelapor. Polisi kemudian menetapkan Rahmat Layli sebagai tersangka. Ia diduga mengambil mobil yang terparkir tanpa izin pemiliknya, kemudian mencoba menjualnya secara daring melalui media sosial.

Kapolsek Sukawati menyoroti tren penggunaan media sosial oleh pelaku kejahatan untuk menjual barang hasil kejahatan. “Kami mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam bertransaksi, terutama jika ditawarkan barang dengan harga tak wajar dan dokumen tidak lengkap,” tegasnya.

BACA JUGA :  Polres Bangli Kerahkan 94 Personel Amankan Prosesi Penguburan Komang Alam Sutawan

Atas perbuatannya, Rahmat Layli dijerat dengan Pasal 363 dan 362 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian. Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 7 tahun.

Tag

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

guest
0 Comments
Newest
Oldest
Inline Feedbacks
View all comments

Baca Lainnya

GIANYAR, BALINEWS.ID – Warga Banjar Puseh, Desa Pejeng, Kecamatan Tampaksiring, digegerkan dengan penemuan sesosok mayat pria di area...
SEMARAPURA, BALINEWS.ID – Niat mulia orang tua untuk melihat anaknya menjadi anggota Polri justru berujung pilu. Seorang warga...
  SEMARAPURA, BALINEWS.ID — Insiden kebakaran menimpa sebuah usaha laundry di Jalan Plawa, Banjar Ayung, Kelurahan Semarapura Klod,...
TABANAN, BALINEWS.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan menerima pengembalian sementara uang kerugian keuangan negara sebesar Rp1,49 miliar dari...

Breaking News