Polres Bangli Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Berencana di Songan, Bermotif Cemburu

Share:

Dua pelaku penganiayaan di jalan Songan ikuti rekontruksi di Polres Bangli.
Dua pelaku penganiayaan di jalan Songan ikuti rekontruksi di Polres Bangli.

BANGLI, BALINEWS.ID – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bangli menggelar rekonstruksi kasus dugaan tindak pidana penganiayaan berat yang dilakukan dengan perencanaan, Selasa (29/7/2025). Rekonstruksi digelar sekitar pukul 09.00 WITA di Lapangan Depan Mapolres Bangli, dan menghadirkan dua tersangka yang terlibat dalam aksi kekerasan brutal di Desa Songan, Kecamatan Kintamani.

Dua tersangka yang diperagakan dalam proses rekonstruksi yakni I Jero D (32) dan I Putu K (26), keduanya warga Banjar Serongga, Desa Songan B, Kintamani, Bangli. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Bangli AKP I Gusti Ngurah Jaya Winangun, S.H., M.H., serta penyidik pembantu AIPDA I Putu Suwedarma, S.H. dan BRIPKA I Wayan Suliantara. Pihak Kejaksaan Negeri Bangli turut hadir untuk mengawasi jalannya rekonstruksi.

BACA JUGA :  Polres Tabanan Usulkan Perda Terkait CCTV

Rekonstruksi dilakukan untuk mengurai secara rinci kronologi kejadian dan memastikan peran masing-masing pelaku dalam penganiayaan berat terhadap korban I Gede S. alias Mangku Soma, yang terjadi pada Senin malam, 28 April 2025, sekitar pukul 23.30 WITA.

Sebanyak 33 adegan diperagakan, menggambarkan secara kronologis perencanaan, pembelian senjata, pengejaran, hingga aksi penganiayaan yang menyebabkan korban mengalami luka serius di bagian kepala, wajah, dan tubuh.

Motif utama penganiayaan, berdasarkan hasil penyidikan, diduga berasal dari rasa cemburu pelaku I Jero D terhadap korban yang diduga memiliki hubungan dengan istri pelaku. Dalam rangkaian adegan, terlihat bahwa pelaku telah menyiapkan dua bilah pedang dan satu senapan angin jenis PCP jauh hari sebelum kejadian.

BACA JUGA :  Meresahkan! Belum Tuntas Kasus di Cempaga, Pencuri Motor Kini Beraksi di Batur Tengah

“Ada unsur perencanaan matang dari pelaku, mulai dari pembelian senjata hingga penyerangan. Ini yang memperkuat unsur pidana dalam kasus ini,” jelas AKP Ngurah Jaya Winangun.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 355 Ayat (1) Jo Pasal 56 atau Pasal 170 Ayat (2) ke-2 KUHP tentang penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kapolres Bangli melalui Kasat Reskrim menegaskan bahwa proses hukum akan dilakukan secara profesional, transparan, dan menjunjung tinggi keadilan bagi seluruh pihak.

BACA JUGA :  Suhu Panas Landa Indonesia, BMKG: Bisa Bertahan hingga Awal November

“Seluruh rangkaian rekonstruksi telah dilakukan sesuai prosedur, dengan kehadiran penyidik, jaksa, dan pengacara tersangka. Ini untuk memperkuat pembuktian di persidangan nantinya,” tegasnya.

Polres Bangli juga mengimbau masyarakat untuk tidak menyelesaikan konflik secara main hakim sendiri, dan menyerahkan sepenuhnya proses penegakan hukum kepada pihak kepolisian.

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

guest
0 Comments
Newest
Oldest
Inline Feedbacks
View all comments

Baca Lainnya

BADUNG, BALINEWS.ID - Dalam rangka pelaksanaan Pujawali di Pura Puncak Mangu, Pemerintah Kabupaten Badung mengeluarkan imbauan terkait penutupan...
ENTERTAIMENT, BALINEWS.ID - Eks member girlband SECRET NUMBER, Dita Karang mengumumkan akan segera merilis lagu pertama miliknya sebagai...
NASIONAL, BALINEWS.ID - Presiden Prabowo meminta agar pelajaran menulis kembali diadakan di sekolah-sekolah. Hal ini karena Presiden Prabowo...
DENPASAR, BALINEWS.ID – Kasus penerbitan 106 sertifikat hak milik (SHM) di kawasan Taman Hutan Rakyat (Tahura) Ngurah Rai...

Breaking News