Polres Bangli Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Berencana di Songan, Bermotif Cemburu

Share:

Dua pelaku penganiayaan di jalan Songan ikuti rekontruksi di Polres Bangli.
Dua pelaku penganiayaan di jalan Songan ikuti rekontruksi di Polres Bangli.

BANGLI, BALINEWS.ID – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bangli menggelar rekonstruksi kasus dugaan tindak pidana penganiayaan berat yang dilakukan dengan perencanaan, Selasa (29/7/2025). Rekonstruksi digelar sekitar pukul 09.00 WITA di Lapangan Depan Mapolres Bangli, dan menghadirkan dua tersangka yang terlibat dalam aksi kekerasan brutal di Desa Songan, Kecamatan Kintamani.

Dua tersangka yang diperagakan dalam proses rekonstruksi yakni I Jero D (32) dan I Putu K (26), keduanya warga Banjar Serongga, Desa Songan B, Kintamani, Bangli. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Bangli AKP I Gusti Ngurah Jaya Winangun, S.H., M.H., serta penyidik pembantu AIPDA I Putu Suwedarma, S.H. dan BRIPKA I Wayan Suliantara. Pihak Kejaksaan Negeri Bangli turut hadir untuk mengawasi jalannya rekonstruksi.

BACA JUGA :  Tidak Ada Jasad Bayi Hilang di Kuburan, Warga Gelar Upacara, Polisi Selidiki Pelaku

Rekonstruksi dilakukan untuk mengurai secara rinci kronologi kejadian dan memastikan peran masing-masing pelaku dalam penganiayaan berat terhadap korban I Gede S. alias Mangku Soma, yang terjadi pada Senin malam, 28 April 2025, sekitar pukul 23.30 WITA.

Sebanyak 33 adegan diperagakan, menggambarkan secara kronologis perencanaan, pembelian senjata, pengejaran, hingga aksi penganiayaan yang menyebabkan korban mengalami luka serius di bagian kepala, wajah, dan tubuh.

Motif utama penganiayaan, berdasarkan hasil penyidikan, diduga berasal dari rasa cemburu pelaku I Jero D terhadap korban yang diduga memiliki hubungan dengan istri pelaku. Dalam rangkaian adegan, terlihat bahwa pelaku telah menyiapkan dua bilah pedang dan satu senapan angin jenis PCP jauh hari sebelum kejadian.

BACA JUGA :  Sanksi Adat! Pelaku Poligami di Desa Penglipuran Dijebloskan ke Karang Memadu

“Ada unsur perencanaan matang dari pelaku, mulai dari pembelian senjata hingga penyerangan. Ini yang memperkuat unsur pidana dalam kasus ini,” jelas AKP Ngurah Jaya Winangun.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 355 Ayat (1) Jo Pasal 56 atau Pasal 170 Ayat (2) ke-2 KUHP tentang penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kapolres Bangli melalui Kasat Reskrim menegaskan bahwa proses hukum akan dilakukan secara profesional, transparan, dan menjunjung tinggi keadilan bagi seluruh pihak.

BACA JUGA :  Pelanggan Teriak Air PAM Gianyar Mati, Direktur Ungkap Medan Perbaikan Curam

“Seluruh rangkaian rekonstruksi telah dilakukan sesuai prosedur, dengan kehadiran penyidik, jaksa, dan pengacara tersangka. Ini untuk memperkuat pembuktian di persidangan nantinya,” tegasnya.

Polres Bangli juga mengimbau masyarakat untuk tidak menyelesaikan konflik secara main hakim sendiri, dan menyerahkan sepenuhnya proses penegakan hukum kepada pihak kepolisian.

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Baca Lainnya

NASIONAL, BALINEWS.ID - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Amanat Nasional (PAN) memutuskan untuk menon-aktifkan Eko Hendro Purnomo atau...
NASIONAL, BALINEWS.ID - Partai NasDem resmi menonaktifkan Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari keanggotaan DPR RI Fraksi NasDem,...
NASIONAL, BALINEWS.ID - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) akhirnya memecat Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari anggota DPR RI...
DENPASAR, BALINEWS.ID – Aksi unjuk rasa yang berujung ricuh di depan Gedung DPRD Bali, Renon, Denpasar, Sabtu (30/8)...

Breaking News

Berita Terbaru
MDA
SMA
AS
LSD
GWK
BBM
P3K
BSU
DLH
OTA
CSR
BK
HIV
ABK
Teh
LPG
SIM
PNS
NTT
STT
PBB
PON
Bir
PMI
DIY
SBY
BCL
Art
SMP
PAW
IKN
PHK
NIK
USG
Pil
ATM
atv
DPR
AHY
kos
PSN
IU
PKB
ASN
KPK
BNN
PAD
TKP
KAI
SEO
BSN
Tas
lpd
5km
Run
Sar
UKT
tni
bkk
PLN
api
KTP
KEK
MoU
Kue
WNA
PMK
BPS