DENPASAR, BALINEWS.ID – Dadong (nenek) berusia 93 tahun, Ni Nyoman Reja akhirnya dijatuhkan tuntutan 1 bulan 4 hari saat mengikuti sidang di ruang Candra, Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (29/7/2025).
Ia bersama 16 orang terdakwa lainnya yang masih berkeluarga terbukti bersalah karena kasus pemalsuan silsilah sebagaimana diatur dalam Pasal 263 ayat (1) ayat (2) KUHP dan Pasal 277 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama dan bersepakat membuat surat yang isinya tidak sesuai dengan fakta sebenarnya,” ungkap JPU dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, Dewa Anom Rai.
Namun tuntutan yang dijatuhkan ke dadong Reja juga sama dengan terdakwa I Ketut Senta (78), mengingat keduanya sudah berusia lanjut ditambah Senta pendengaran juga terganggu.
Sementara anak dadong Reja, I Made Dharma dituntut lebih tinggi dibanding terdakwa lainnya yakni 3 tahun penjara. Sedangkan I Ketut Sukadana dan I Made Nelson dituntut 1 tahun 6 bulan penjara.
Terdakwa lainnya sebanyak 12 orang masing-masing Ni Wayan Suweni, I Ketut Suardana, I Nyoman Astawa, I Made Atmaja, I Nyoman Sumertha, I Made Alit Saputra, I Made Putra Wiryana, I Gede Wahyudi, I Ketut Alit Jenata, I Wayan Ariana, I Wayan Sudartha dan I Made Mariana hanya dituntut 1 tahun penjara.
Menanggapi hal tersebut, para terdakwa melalui penasehat hukumnya akan mengajukan pembelaan tertulis atau pledoi selama 14 hari, namun hakim hanya memberikan selama satu minggu.
Sebelumnya kasus ini berawal dari laporan dari keluarga Dadong Reja terkait harta warisan. Dadong Reja dan anaknya Wayan Karma diduga melakukan pemalsuan silsilah keluarga. Menariknya, Dadong Reja yang dituduh memalsukan silsilah keluarga ini ternyata tidak bisa baca tulis dan tidak bisa berbahasa Indonesia. (*)