Miris! 3 Remaja Bersekongkol Curi Motor Lintas Kabupaten, Totalnya 15 Kali

Share:

Tiga remaja pelaku curanmor yang berhasil diamankan.
Tiga remaja pelaku curanmor yang berhasil diamankan.

DENPASAR, BALINEWS.ID – Alih-alih belajar dengan baik disekolah, tiga remaja berusia 17 tahun justu bersekongkol melakukan aksi pencurian motor di 15 lokasi berbeda di wilayah Denpasar, Gianyar, hingga Badung.

Kasus ini bermula dari laporan seorang korban bernama Irsan Pahrozi (28), warga asal Lombok Tengah, yang kehilangan sepeda motor Honda Scoopy miliknya di parkiran kos-kosan di Jalan Gunung Ringin Raya, Desa Tegal Harum, Denpasar Barat, pada 27 Juli 2025.

“Dari rekaman CCTV, diketahui motor tersebut diambil oleh orang tak dikenal, hingga korban melapor ke Polsek Denpasar Barat,” Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi.

BACA JUGA :  Lupa Cabut Kunci, Motor Warga di Jembrana Raib Digondol Maling

Berdasarkan laporan polisi LP/94/VIII/2025/SPKT/POLSEK DENBAR, tim opsnal kemudian bergerak melakukan penyelidikan. Polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku pada 11 Agustus 2025 di kawasan Tukad Balian, Denpasar.

Ketiga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial Amin (17) asal Jember yang diamankan oleh Polres Jembrana, kemudian BLZ (17) asal Singaraja, dan JNT (17) asal Denpasar yang diamankan aparat Polsek Denbar.

“Dari hasil interogasi, mereka mengaku telah melakukan pencurian sepeda motor sebanyak 15 kali di berbagai lokasi,” tambah Sukadi.

BACA JUGA :  Mengapa 24 Juli Diperingati Sebagai Hari Kebaya Nasional?

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa enam unit sepeda motor, di antaranya Honda Scoopy, Honda Beat, dan beberapa unit Honda Vario dengan nomor polisi berbeda. Sebagian barang bukti lainnya masih dalam proses pencarian.

“Dari keterangan para pelaku, mereka menjual sepeda motor hasil curian dengan harga sekitar Rp1,2 juta kepada seseorang bernama Patris. Modus yang digunakan cukup sederhana, yakni memanfaatkan kelalaian korban yang tidak mengunci stang motor, lalu motor dituntun dan dibawa kabur,” jelasnya.

BACA JUGA :  Keluarga Komang Alam Datangi Polres Bangli, Desak Keadilan atas Kematian Korban

AKP Sukadi menambahkan, kasus ini merupakan bagian dari rangkaian pengungkapan dalam Operasi Sikat Agung 2025. Polisi masih memburu penadah dan menelusuri barang bukti lain yang telah dijual.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara.

“Polresta Denpasar mengimbau masyarakat agar selalu berhati-hati saat memarkir kendaraan, minimal gunakan kunci ganda untuk menghindari tindak pencurian,” pungkas Sukadi.

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Baca Lainnya

GIANYAR, BALINEWS.ID – Pernyataan kritis anggota DPD RI Ni Luh Djelantik terkait kondisi fasilitas umum, pendidikan, dan kesehatan...

DENPASAR, BALINEWS.ID – Upaya penyelundupan narkotika jaringan internasional berhasil digagalkan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Bali bersama Bea...

BADUNG, BALINEWS.ID – Kebakaran melanda kawasan tebing Pantai Bingin, Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan, Badung, Senin (18/8) siang....

GIANYAR, BALINEWS.ID – Tren kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang terjadi di sejumlah daerah...

Breaking News

Berita Terbaru
MDA
SMA
AS
LSD
GWK
BBM
P3K
BSU
DLH
OTA
CSR
BK
HIV
ABK
Teh
LPG
SIM
PNS
NTT
STT
PBB
PON
Bir
PMI
DIY
SBY
BCL
Art
SMP
PAW
IKN
PHK
NIK
USG
Pil
ATM
atv
DPR
AHY
kos
PSN
IU
PKB
ASN
KPK
BNN
PAD
TKP
KAI
SEO
BSN
Tas
lpd
5km
Run
Sar
UKT
tni
bkk
PLN
api
KTP
KEK
MoU
Kue
WNA
PMK
BPS