DENPASAR, BALINEWS.ID – Alih-alih belajar dengan baik disekolah, tiga remaja berusia 17 tahun justu bersekongkol melakukan aksi pencurian motor di 15 lokasi berbeda di wilayah Denpasar, Gianyar, hingga Badung.
Kasus ini bermula dari laporan seorang korban bernama Irsan Pahrozi (28), warga asal Lombok Tengah, yang kehilangan sepeda motor Honda Scoopy miliknya di parkiran kos-kosan di Jalan Gunung Ringin Raya, Desa Tegal Harum, Denpasar Barat, pada 27 Juli 2025.
“Dari rekaman CCTV, diketahui motor tersebut diambil oleh orang tak dikenal, hingga korban melapor ke Polsek Denpasar Barat,” Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi.
Berdasarkan laporan polisi LP/94/VIII/2025/SPKT/POLSEK DENBAR, tim opsnal kemudian bergerak melakukan penyelidikan. Polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku pada 11 Agustus 2025 di kawasan Tukad Balian, Denpasar.
Ketiga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial Amin (17) asal Jember yang diamankan oleh Polres Jembrana, kemudian BLZ (17) asal Singaraja, dan JNT (17) asal Denpasar yang diamankan aparat Polsek Denbar.
“Dari hasil interogasi, mereka mengaku telah melakukan pencurian sepeda motor sebanyak 15 kali di berbagai lokasi,” tambah Sukadi.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa enam unit sepeda motor, di antaranya Honda Scoopy, Honda Beat, dan beberapa unit Honda Vario dengan nomor polisi berbeda. Sebagian barang bukti lainnya masih dalam proses pencarian.
“Dari keterangan para pelaku, mereka menjual sepeda motor hasil curian dengan harga sekitar Rp1,2 juta kepada seseorang bernama Patris. Modus yang digunakan cukup sederhana, yakni memanfaatkan kelalaian korban yang tidak mengunci stang motor, lalu motor dituntun dan dibawa kabur,” jelasnya.
AKP Sukadi menambahkan, kasus ini merupakan bagian dari rangkaian pengungkapan dalam Operasi Sikat Agung 2025. Polisi masih memburu penadah dan menelusuri barang bukti lain yang telah dijual.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara.
“Polresta Denpasar mengimbau masyarakat agar selalu berhati-hati saat memarkir kendaraan, minimal gunakan kunci ganda untuk menghindari tindak pencurian,” pungkas Sukadi.