DENPASAR, BALINEWS.ID – Upaya penyelundupan narkotika jaringan internasional berhasil digagalkan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Bali bersama Bea Cukai Bandara I Gusti Ngurah Rai. Seorang perempuan warga negara asing (WNA) asal Peru berinisial NSBC (42) ditangkap setelah kedapatan membawa kokain seberat 1,43 kilogram dan 85 butir ekstasi dengan nilai mencapai Rp10 miliar.
Direktur Ditresnarkoba Polda Bali Kombes Pol Radiant, didampingi Kabid Humas Kombes Pol Ariasandy, mengatakan tersangka berperan sebagai kurir. Ia menyembunyikan narkotika di bra, celana dalam, hingga alat kelamin.
“Jaringan ini tergolong nekat. Mereka memanfaatkan Bali sebagai pintu masuk peredaran narkoba,” ujar Radiant dalam konferensi pers, Selasa (19/8).
Radiant menjelaskan, kasus ini berawal sejak April 2025 ketika NSBC berkenalan dengan seseorang berinisial PB melalui forum dark web. Dari percakapan itu, PB menawarkan pekerjaan kepada NSBC untuk menyelundupkan narkoba ke Bali dengan imbalan USD 20 ribu atau sekitar Rp320 juta.
Pada 10 Agustus 2025, NSBC menerima paket di Barcelona, Spanyol, berisi sembilan bungkus kokain yang dilakban hitam serta sebuah sex toy berbentuk penis yang juga diisi narkoba. “Sehari kemudian, tersangka menyembunyikan paket tersebut dengan cara dimasukkan ke bra, celana dalam, dan alat kelamin untuk mengelabui pemeriksaan bandara,” jelas Radiant.
Tersangka kemudian terbang menggunakan Qatar Airways dengan rute Barcelona–Doha–Denpasar. Pesawat mendarat di Bandara I Gusti Ngurah Rai pada 12 Agustus 2025 malam.
Ketahuan Saat Pemeriksaan Bandara
Petugas Bea Cukai yang mencurigai gerak-gerik NSBC kemudian berkoordinasi dengan Ditresnarkoba Polda Bali. Pemeriksaan x-ray mengungkap adanya benda mencurigakan di tubuhnya.
“Dari hasil pemeriksaan, ditemukan 194 gram kokain dalam sex toy, 630 gram di celana dalam, 608 gram di bra, serta 85 butir ekstasi seberat 33 gram,” ungkap Radiant.
Secara keseluruhan, barang bukti yang diamankan mencapai 1.432,81 gram kokain dan ekstasi dengan nilai ditaksir Rp10 miliar. “Jumlah ini bisa menyelamatkan lebih dari 2.200 jiwa dari bahaya narkoba,” tambahnya.
Jaringan Internasional Masih Diburu
Polda Bali menduga NSBC hanyalah kurir yang dikendalikan jaringan narkotika internasional. PB, perekrut NSBC, diketahui melarikan diri setelah mencium kebocoran operasi.
“Pasti ada jaringan di Bali yang siap menerima barang. Kami masih mendalami dan berkoordinasi dengan Divhubinter Mabes Polri serta Kedutaan Peru,” kata Radiant.
Ia menambahkan, penyelundupan ini menggunakan sistem cut off atau jaringan terputus, sehingga menyulitkan pelacakan. Namun, polisi memastikan perburuan terhadap PB dan jaringan penerima barang di Bali terus dilakukan.
Terancam Hukuman Mati
NSBC mengaku baru pertama kali datang ke Bali dan tergiur dengan imbalan besar dari pekerjaannya. Ia kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya sangat berat, mulai dari pidana mati, penjara seumur hidup, hingga minimal enam tahun penjara.
Radiant mengimbau masyarakat Bali untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba. “Kami menjamin kerahasiaan dan keamanan pelapor. Partisipasi masyarakat penting untuk melindungi Bali dari ancaman narkotika internasional,” tegasnya. (*)