9 Ponsel Bermerek Dijual Murah, Karyawan Planet Gadget Didakwa Kasus Penggelapan

Share:

Ilustrasi (sumber foto: Pexels/Efrem Efre)

DENPASAR, BALINEWS.ID – Seorang karyawan Planet Gadget Denpasar, Rendy Firmansyah (26) asal Mojokerto, Jawa Timur yang bekerja sebagai admin gudang toko secara gelap mata menjual 9 ponsel berbagai merek yang diambil dari tempat kerjanya.

Tindakan yang dilakukan Rendy membuat geleng-geleng kepala, setelah mengambil ponsel berbagai merek dari tempat ia bekerja, selanjutnya ia menjualnya dengan harga murah ke akun Facebook pribadi miliknya. Hasilnya, uang digunakan untuk bermain judi online (judol).

“Tugas terdakwa sebagai admin, melakukan stok opname, menerima barang dari pemasok hingga mencatat semua pergerakan stok melalui sistem internal bernama namdosam,” jelas Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Komang Swastini, Selasa (26/8/2025).

BACA JUGA :  Tangani Tajen Kintamani, Polisi Minta Warga Tak Asal Sebar Berita dan Perkeruh Suasana

Akibat perbuatan terdakwa, perusahaan tempat ia bekerja Planet Gadget milik PT Semua Karena Anugerah mengalami kerugian hingga Rp 81 juta lebih. Ia diganjar Pasal 374 junto Pasal 64 ayat (1) KUHP tentang penggelapan yang dilakukan secara berlanjut dengan ancaman paling lama empat tahun penjara.

Berawal dari tanggal 21 November sampai 5 Desember 2024, Rendy yang bekerja di Planet Gadget Jalan Teuku Umar, Denpasar Barat, Bali sejak Mei 2024 dengan gaji Rp 2,9 juta hingga Rp 3,1 juta tergantung kerja lembur atau tidak.

Melakukan tindak kejahatan dengan mengambil ponsel berbagai merek seperti Samsung S24 FE, iPhone 13 dan 14 serta lainnya dengan harga lebih dari Rp 7 juta rupiah lalu dijual murah dengan harga Rp 1 juta sampai Rp 2 jutaan atau berada dibawah harga pasar.

BACA JUGA :  Peduli Lingkungan, Coco Development Group Gelar Aksi Bersih-Bersih Pantai di Cemagi

Pria yang tinggal di Jalan Subur, Gang Mirah, Kelurahan Pemecutan Klod, Denpasar Barat, Bali secara terus menerus melakukan tindak penggelapan barang handphone digudang tempat ia bekerja lalu dijual dengan cara memposting di akun Facebook nya.

Sistem penjualan, ia lakukan dengan cara cash on delivery (COD) di tempat-tempat yang telah ditentukan seperti di depan Bank BNI Teuku Umar yang dekat tempat kerjanya, Jalan Gunung Karang, Jalan Maluku. Setelah deal, barang dibayar cash atau di transfer ke rekening BCA pribadinya.

BACA JUGA :  Polairud Gianyar Imbau Warga Waspadai Bahaya Laut Lewat Patroli Rutin di Pantai Masceti

“Untuk menutupi jejak, terdakwa mengubah data jenis ponsel dan nomor IMEI di sistem kemudian memindahkan catatan stok ke akun ‘transfer to PG’ sehingga barang tidak terdeteksi saat stok opname,” imbuhnya.

Tindakan terdakwa dilakukan berulang-ulang kali seperti di tanggal 25, 27 November lalu di tanggal 1 dan 3 Desember 2024. Bahkan dalam sehari, ia bisa mengambil tiga unit handphone iPhone 13 dan 14 sekaligus di tanggal 5 Desember 2024 dengan nilai harga barang mencapai Rp 24 juta.

“Akibat perbuatan terdakwa, perusahaan mengalami kerugian kurang lebih Rp 81,02 juta,” jelas JPU. (*)

Tag

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Baca Lainnya

TABANAN, BALINEWS.ID - After five years of planning and collaboration with the local community, Nuanu Creative City has...
BALINEWS.ID - Four Points by Sheraton Bali, Kuta has officially opened its newest signature dining venue, Djaman Doeloe...
DENPASAR, BALINEWS.ID - Aksi unjuk rasa yang digelar di depan Markas Polda Bali, Jalan WR Supratman, Denpasar, pada...
BALINEWS.ID - The Milklab Bali Café Creation 2025 competition came to an exciting close on Wednesday at 70°...

Breaking News

Berita Terbaru
MDA
SMA
AS
LSD
GWK
BBM
P3K
BSU
DLH
OTA
CSR
BK
HIV
ABK
Teh
LPG
SIM
PNS
NTT
STT
PBB
PON
Bir
PMI
DIY
SBY
BCL
Art
SMP
PAW
IKN
PHK
NIK
USG
Pil
ATM
atv
DPR
AHY
kos
PSN
IU
PKB
ASN
KPK
BNN
PAD
TKP
KAI
SEO
BSN
Tas
lpd
5km
Run
Sar
UKT
tni
bkk
PLN
api
KTP
KEK
MoU
Kue
WNA
PMK
BPS