Pabrik Milik WNA Rusia di Kawasan Mangrove Bali Disetop Sementara

Share:

Tim Pansus DPRD Bali bersama Satpol PP Provinsi Bali saat melakukan sidak ke pabrik material konstruksi yang berdiri di kawasan hutan mangrove, Rabu (17/9).
Tim Pansus DPRD Bali bersama Satpol PP Provinsi Bali saat melakukan sidak ke pabrik material konstruksi yang berdiri di kawasan hutan mangrove, Rabu (17/9).

DENPASAR, BALINEWS.ID – Temuan Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Perizinan, dan Aset Daerah DPRD Bali mengejutkan banyak pihak, terutama masyarakat. Di balik rimbunnya pepohonan, mereka menemukan sebuah bangunan besar yang dioperasikan sebagai pabrik material konstruksi yang disebut-sebut milik warga negara asing asal Rusia.

Temuan itu sontak mengejutkan. Sebab, kawasan tersebut sejatinya masuk wilayah konservasi yang seharusnya dilindungi. Ketika diminta menunjukkan dokumen perizinan, pihak manajemen tak mampu memberikan kelengkapan administrasi. Atas kondisi itu, Satpol PP langsung mengambil langkah tegas dengan menghentikan sementara seluruh aktivitas industri di sana.

BACA JUGA :  Kaki 3 WNA Australia Diborgol dan Dikawal Polisi Bersenjata Saat Peragakan Adegan Penembakan

“Tentu karena kami bagian dari tim yang ikut serta dalam kegiatan sidak kami menghentikan dulu sementara kegiatan industri tersebut, sampai menunggu manajemen menyampaikan dokumen kelengkapan. Jika sudah lengkap, baru aktivitasnya kembali kami berikan untuk dibuka kembali,” ujar Kasatpol PP Provinsi Bali, Dewa Nyoman Rai Dharmadi, Kamis (18/9).

Dharmadi menegaskan, pihaknya tidak akan gegabah. Ia memastikan akan meminta klarifikasi dari berbagai instansi teknis, mulai dari BWS Bali-Penida, Badan Pertanahan Nasional (BPN), Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Dinas PU, hingga Dinas Perizinan. Semua pihak akan turun bersama untuk mendalami status lahan tersebut.

BACA JUGA :  Kos-Kosan di Banjar Binoh Kaja Denpasar Tertimbun Longsor, Sejumlah Kamar Rusak Berat

“Ini kan harus dipastikan dulu, terus kalau belum, terus ada izin muncul di sana tentu ini juga akan kami proses lebih lanjut nanti,” tegasnya.

Menurut Dharmadi, pendalaman kasus ini sangat penting. Tidak hanya pengecekan di lapangan, tetapi juga pemeriksaan dokumen dan administrasi. Hal itu untuk memastikan apakah kegiatan industri di lokasi benar-benar sesuai aturan.

“Untuk itu, kami harus memastikan dulu bagaimana kepemilikian lahannya, bagaimana dokumen perizinannya, dan bagaimana kesesuaian kegiatannya. Apakah sesuai dengan izin yang mereka kantongi atau tidak,” tandasnya.

BACA JUGA :  Dikenal Ramah dan Suka Naik Vespa, WNA Belanda Hans Sluiman Meninggal di Padangbai

Kini, aktivitas pabrik itu masih terhenti. Nasibnya bergantung pada dokumen perizinan yang akan diserahkan pihak manajemen. Namun satu hal jelas, keberadaan industri di kawasan lindung seperti mangrove selalu akan menuai sorotan. (*)

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

guest
0 Comments
Newest
Oldest
Inline Feedbacks
View all comments

Baca Lainnya

NASIONAL, BALINEWS.ID - Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) resmi memutus kerja sama dengan pelatih kepala Timnas Indonesia,...
JAKARTA, BALINEWS.ID — Bupati Klungkung I Made Satria bersama Sekretaris Daerah Anak Agung Gede Lesmana melakukan audiensi ke...
SEMARAPURA, BALINEWS.ID – Pemerintah Kabupaten Klungkung terus berupaya memperkuat kemandirian fiskal daerah. Salah satu langkah nyata dilakukan melalui...
NUSA PENIDA, BALINEWS.ID – Peristiwa tragis kembali terjadi di destinasi wisata Pantai Kelingking, Desa Bunga Mekar, Kecamatan Nusa...

Breaking News