DENPASAR, BALINEWS.ID – Komisi Informasi (KI) Provinsi Bali berhasil mendamaikan sengketa informasi publik antara Budi Hartono Atatang, orang tua calon mahasiswa baru (camaba), dengan pihak Universitas Udayana (Unud).
Sengketa bermula dari permohonan informasi publik yang diajukan Budi pada 5 Juni 2025 melalui laman PPID Unud. Informasi yang diminta meliputi Uang Kuliah Tunggal (UKT) Klaster I dan program beasiswa penuh Fakultas Kedokteran Prodi Kesehatan Masyarakat. Karena tidak puas dengan jawaban pihak kampus, Budi mengajukan keberatan, dan akhirnya membawa kasus ini ke KI Bali pada 16 Juli 2025.
Mediasi digelar pada 19 Agustus dan 2 September 2025, dipimpin oleh Mediator KI Bali, Ni Ketut Dharmayanti Laksmi, S.E.. Hasilnya, kedua pihak sepakat bahwa Unud akan memberikan informasi tertulis mengenai nominal dan persyaratan UKT Klaster I, serta informasi tertulis tentang syarat dan jalur beasiswa penuh dari awal perkuliahan hingga wisuda. Informasi tersebut disampaikan resmi dengan surat keterangan yang sudah diregister PPID.
“Kesepakatan ini bersifat final dan mengikat sesuai Pasal 39 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” tegas I Wayan Adi Aryanta, S.E., S.H., M.H., Ketua Majelis Komisioner KI Bali.
Putusan mediasi dibacakan dalam sidang terbuka pada 9 September 2025 oleh Majelis Komisioner yang terdiri dari I Wayan Adi Aryanta, Dr. Drs. I Wayan Darma, M.Si., dan I Putu Arnata, S.T., serta dihadiri kedua belah pihak.
Dengan kesepakatan ini, orang tua camaba yang sempat bersengketa dengan Unud akhirnya memperoleh kepastian informasi yang dibutuhkan, dan kasus dinyatakan selesai.