TABANAN, BALINEWS.ID – Pengadilan Negeri (PN) Tabanan resmi membubarkan Yayasan Anak Bali Luih setelah terbukti digunakan untuk praktik perdagangan anak. Putusan ini dijatuhkan dalam sidang perkara nomor 264/Pdt.G/2025/PN Tab, Kamis (4/9/25).
Majelis hakim yang dipimpin Putu Gde Novyartha menegaskan, yayasan yang berdiri sejak September 2023 itu bubar demi hukum.
“Menetapkan Kejaksaan Negeri Tabanan sebagai likuidator,” bunyi amar putusan yang dibacakan di ruang sidang.
Kasus ini berawal dari vonis pidana terhadap Ketua Yayasan, I Made Aryadana. Ia dinyatakan bersalah dalam perkara perdagangan anak oleh PN Depok pada Maret 2025, vonis yang kemudian dikuatkan Pengadilan Tinggi Jawa Barat pada Mei 2025. Aryadana terbukti melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak dan menyalahgunakan yayasan untuk praktik ilegal.
Kepala Kejaksaan Negeri Tabanan, Zainur, menjelaskan gugatan pembubaran yayasan diajukan setelah jelas bahwa lembaga tersebut tidak menjalankan tujuan sesuai anggaran dasar.
“Tujuan yayasan tidak tercapai dan pengurus melakukan perbuatan melawan hukum yang melanggar ketertiban umum serta kesusilaan,” ujarnya, Senin (22/9/25).
Proses persidangan berlangsung enam kali sejak Juli hingga September 2025. Namun, pihak tergugat, baik yayasan maupun pengurusnya, tidak pernah hadir meski telah dipanggil secara sah. Hakim kemudian menjatuhkan putusan verstek (tanpa kehadiran tergugat).
Selain membubarkan yayasan, majelis hakim juga mencabut hak perdata Aryadana untuk mendirikan kembali yayasan, serta menghukumnya membayar biaya perkara Rp1,59 juta.
“Putusan ini masih memberi ruang hukum bagi tergugat untuk mengajukan verzet (perlawanan) dalam waktu 14 hari sejak putusan diberitahukan,” tambah Zainur.
Kejaksaan Negeri Tabanan yang ditunjuk sebagai likuidator akan mengurus pembubaran serta penyelesaian aset yayasan. Dari pemeriksaan setempat, yayasan yang beralamat di BTN Multi Griya Sandan Sari, Banjar Anyar, Kediri, Tabanan, sudah tidak beroperasi lagi. (*)