DENPASAR, BALINEWS.ID – Pasca keributan dalam Paruman Agung Pengadegan Desa Adat Bugbug, Karangasem, Kelian Desa Adat Bugbug Nyoman Purwa Ngurah Arsana resmi melaporkan dua warga ke Polda Bali. Laporan ini dilayangkan bersama Tim Hukum Desa Adat Bugbug pada Senin (22/9), menyusul dugaan tindakan penghasutan dan perusakan yang terjadi saat acara penetapan prajuru adat tersebut.
Purwa Arsana menegaskan bahwa Paruman Agung yang digelar merupakan forum resmi dan legal. “Paruman ini dilaksanakan sesuai Perda Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali dan Pergub Bali Nomor 4 Tahun 2020, serta pararem Desa Adat Bugbug yang telah disobyah-kan dan mendapatkan nomor registrasi dari Dinas PMA Provinsi Bali,” jelasnya.
Dalam laporannya, Purwa Arsana menyebut dua dari empat warga yang dilaporkan masing-masing berinisial GPA dan KAA, diduga kuat sebagai provokator yang memicu keributan. “Atas provokasi ini, situasi menjadi anarkis. Masyarakat, prajuru, bahkan ibu-ibu pakis ketakutan dan trauma,” ungkapnya.
Kuasa hukum sekaligus krama Desa Adat Bugbug, Nengah Adi Susanto alias Jro Ong, menambahkan bahwa proses pengadegan atau penetapan prajuru adat telah sah secara hukum adat maupun regulasi pemerintah. “Kami melaporkan dengan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan. Kami serahkan sepenuhnya kepada Polda Bali untuk melakukan penyelidikan,” ujarnya.
Jro Ong juga menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polda Bali, Polres Karangasem, dan Dandim yang telah mengamankan situasi sehingga keributan dapat diredam. “Berkat pengamanan aparat, suasana tetap kondusif dan masyarakat bisa kembali ke rumah dengan aman,” tutupnya.