DENPASAR, BALINEWS.ID – Peredaran narkoba di Bali kembali diwarnai keterlibatan para residivis. Polresta Denpasar mengungkap 23 kasus narkotika sepanjang Agustus 2025 dan menangkap 26 orang tersangka, enam di antaranya diketahui merupakan residivis yang kembali terlibat dalam jaringan gelap ini. Fakta ini memperkuat dugaan bahwa kendali jaringan masih kuat dari balik tembok lembaga pemasyarakatan (lapas).
Kasat Narkoba Polresta Denpasar, Kompol M. Akbar Ekaputra Samosir, menyatakan para pelaku terdiri dari 23 pengedar dan 3 pemakai. Barang bukti yang diamankan antara lain 284,74 gram sabu, 3,69 gram ganja, serta 648 butir ekstasi seberat 262,3 gram.
“Modus yang digunakan sebagian besar masih sama, tapi lokasi tempel kini semakin acak, sulit diprediksi, dan menyasar titik-titik hiburan malam,” ujar Kompol Akbar saat merilis kasus di Polresta Denpasar, Selasa (23/9).
Mantan Narapidana Kembali Terjerat
Enam residivis yang kembali terlibat dalam jaringan narkoba antara lain Ridho Pratama Syahputra, Ivan Hendra Wijaya, Yongky Hardiansyah, Putu Agus Priyajaya, K.M. Sahrizal Jabar, dan Josua Pandapotan Sianturi. Mereka sebelumnya ditangkap dalam kurun waktu 2016–2019, namun kini kembali dibekuk dengan peran serupa.
“Sebagian dari mereka belum lama bebas. Ini menguatkan dugaan bahwa mereka masih terhubung dengan jaringan lama yang belum terputus, kemungkinan dikendalikan napi dari dalam lapas,” ungkap Akbar.
Polisi kini sedang menelusuri alur komunikasi dan transaksi yang terjadi, serta telah menjalin koordinasi dengan pihak lapas untuk menggali dugaan keterlibatan narapidana aktif.
Dari total 23 kasus, beberapa di antaranya tergolong besar. Salah satunya, I Nyoman Tirta Satriyawan ditangkap di Denpasar Barat dengan barang bukti 125,74 gram sabu dan 200 butir ekstasi. Barang tersebut diakui berasal dari seorang bandar berinisial DJ yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).
Tersangka lain, Donny Nur Rahmad, menyimpan 3,21 gram sabu dan 336 butir ekstasi di kos-kosannya. Ia mengaku hanya perantara dari seseorang yang disebut “Bos AG”.
Penangkapan juga dilakukan di wilayah Jimbaran, terhadap Komang Arya Wisnu Wahyu Tri Satria dan I Gusti Ngurah Gunawan, dengan barang bukti 49,05 gram sabu dan 31 butir ekstasi. Sementara itu, Afton Hilman Huda menyembunyikan sabu di dalam motornya, dan David Savio Bosko menyamarkan sabu 9,88 gram dalam botol vitamin serta di plafon kamar kos.
Ancaman Hukuman Berat
Seluruh tersangka dijerat Pasal 111 dan 112 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 4 hingga 20 tahun penjara dan denda Rp800 juta sampai Rp8 miliar.
Kompol Akbar menambahkan, peredaran narkoba yang berhasil digagalkan kali ini diperkirakan dapat menyelamatkan lebih dari 8.000 jiwa. Namun tantangan terbesarnya adalah memutus jalur komunikasi yang masih aktif antara bandar luar dan napi di dalam lapas.
“Kami akan terus perkuat patroli siber, penelusuran keuangan, dan komunikasi digital tersangka untuk membongkar jaringan ini hingga ke pusat kendalinya,” tegas Akbar. (*)