NASIONAL, BALINEWS.ID – Praperadilan yang diajukan Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/10/25).
Praperadilan tersebut diajukan Nadiem setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung terkait dugaan korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook untuk program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek periode 2019–2022.
Dalam sidang yang digelar pada Senin (13/10/25), hakim menyatakan bahwa penetapan status tersangka terhadap Nadiem telah dilakukan sesuai ketentuan hukum.
“Maka, tindakan termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka sah menurut hukum,” ujar Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan
Hakim menilai bahwa Kejaksaan Agung telah menjalankan penyidikan dengan prosedur yang sah dan mengantongi empat alat bukti sebagaimana disyaratkan Pasal 184 KUHAP.
Sementara itu, tim kuasa hukum Nadiem berpendapat bahwa penetapan tersangka tersebut tidak sah secara prosedural. Mereka mempersoalkan tidak adanya pemeriksaan terhadap Nadiem sebagai calon tersangka.
Franka Franklin, istri Nadiem Makarim yang hadir dalam putusan praperdilan ini mengaku kecewa atas putusan tersebut. Namun, ia menyatakan tetap menghormati apa yang diputuskan oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Ia turut menyampaikan terima kasih kepada berbagai pihak yang telah memberikan dukungan dan doa kepada suaminya.
“Terima kasih sekali lagi untuk seluruh doa dari teman-teman semuanya, dari keluarga, kerabat kami, sehingga Mas Nadiem sampai di hari ini masih bisa bersama-sama biarpun terpisah jauh dari kami. Terima kasih sekali lagi. Mohon doanya,” ujarnya dilansir dari Sindonews. (*)