Balinews.id

KPU: Syarat Usia Minimal Cagub-Cawagub 30 Tahun Saat Pelantikan 1 Januari 2025

Gedung Komisi Pemilihan Umum. Dok: Andhika Prasetia

NASIONAL, Balinews.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung (MA) soal batas usia calon kepala daerah.

Dalam putusan MA, batas usia minimal calon gubernur dan wakil gubernur adalah 30 tahun pada pelantikan 1 Januari 2025. Sedangkan ambang batas umur bupati/wali kota dan wakil bupati/wakil wali kota adalah 25 tahun.

“Keterpenuhan syarat usia calon harus telah genap berusia 25 tahun bagi calon bupati/walikota dan wakil bupati/wakil walikota, dan harus sudah genap berusia 30 tahun bagi calon gubernur dan wakil gubernur, pada tanggal 1 Januari 2025,” kata Hasyim, Minggu (30/6/24).

Hasyim juga mengatakan mengacu pada jadwal pilkada terakhir, maka akhir masa jabatan kepala daerah adalah 31 Desember 2024.

“Sebagai konsekuensi hukum, maka pelantikan serentak harus dijadwalkan pada tanggal 1 Januari 2025,” kata Hasyim.

Sebelumnya, MA mengubah syarat usia calon gubernur dan wakil gubernur minimal 30 tahun pada saat pendaftaran menjadi minimal 30 tahun saat pelantikan. Hal ini karena MA menganggap ada kerugian bila penghitungan batas usia calon kepala daerah dibatasi saat pendaftaran.

Putusan ini pun menuai kontroversi karena memiliki pola sama seperti putusan yang mengubah syarat usia minimal Capres-cawapres pada Pilpres 2024. Selain itu, juga dianggap memuluskan jalan putra kedua Presiden Joko Widodo, Kaesang Pengarep untuk ikut serta di Pilkada 2024. Sebagai informasi, saat ini Kaesang berusia 29 tahun dan akan berusia 30 tahun pada 25 Desember nanti. (*)

Bali Dilanda Hujan, BMKG: Musim Kemarau Bukan Berarti Tak Ada Hujan

BADUNG, Balinews.id – Seharusnya Bali telah memasuki musim kemarau, dimana puncaknya diperkirakan akan terjadi pada…

July 2, 2024

Tolak Perubahan Status Pegawai, Ratusan Pegawai Bandara Ngurah Rai Gelar Aksi

DENPASAR, Balinews.id – Aksi demonstrasi digelar oleh ratusan pegawai Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai…

July 2, 2024

Dirjen Aptika Kominfo Mengundurkan Diri, Buntut Peretasan PDN

NASIONAL, Balinews.id – Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika (Aptika) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Semuel…

July 2, 2024

Ipat Serahkan Uang Denda Rp 3,8 Miliar Terkait Korupsi Ayahnya, Berharap Tak Dibui

JEMBRANA, Balinews.id – I Gede Ngurah Patriana Krisna (Ipat), yang kini menjabat sebagai wakil bupati,…

July 2, 2024

Dulu Dibui Karena Persetubuhan Anak, Kini Bawa Kabur Motor Teman

BADUNG, Balinews.id –  Ketut B alias Mandrak (49), mantan narapidana kasus persetubuhan anak, kembali berurusan…

July 2, 2024