![](https://www.balinews.id/wp-content/uploads/2023/11/aaaa.jpeg)
Gedung Komisi Pemilihan Umum. Dok: Andhika Prasetia
NASIONAL, Balinews.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung (MA) soal batas usia calon kepala daerah.
Dalam putusan MA, batas usia minimal calon gubernur dan wakil gubernur adalah 30 tahun pada pelantikan 1 Januari 2025. Sedangkan ambang batas umur bupati/wali kota dan wakil bupati/wakil wali kota adalah 25 tahun.
Hasyim juga mengatakan mengacu pada jadwal pilkada terakhir, maka akhir masa jabatan kepala daerah adalah 31 Desember 2024.
“Sebagai konsekuensi hukum, maka pelantikan serentak harus dijadwalkan pada tanggal 1 Januari 2025,” kata Hasyim.
Sebelumnya, MA mengubah syarat usia calon gubernur dan wakil gubernur minimal 30 tahun pada saat pendaftaran menjadi minimal 30 tahun saat pelantikan. Hal ini karena MA menganggap ada kerugian bila penghitungan batas usia calon kepala daerah dibatasi saat pendaftaran.
Putusan ini pun menuai kontroversi karena memiliki pola sama seperti putusan yang mengubah syarat usia minimal Capres-cawapres pada Pilpres 2024. Selain itu, juga dianggap memuluskan jalan putra kedua Presiden Joko Widodo, Kaesang Pengarep untuk ikut serta di Pilkada 2024. Sebagai informasi, saat ini Kaesang berusia 29 tahun dan akan berusia 30 tahun pada 25 Desember nanti. (*)