DENPASAR, BALINEWS.ID – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali kembali mengungkap modus baru peredaran gelap narkotika melalui media rokok elektrik atau vape. Dalam pengungkapan kasus ini, petugas menyita ratusan liquid vape yang mengandung narkotika jenis etomidate dari seorang pelaku berinisial RW alias Kris (44).
Pengungkapan tersebut dilakukan pada Sabtu (7/2/2026) di wilayah Sidakarya, Denpasar Selatan, berawal dari hasil analisis intelijen BNNP Bali terkait informasi jaringan peredaran liquid etomidate yang beroperasi di wilayah Denpasar.
Berdasarkan informasi tersebut, Tim Bidang Pemberantasan BNNP Bali melakukan penangkapan di kediaman pelaku di Jalan Kerta Dalam, Desa Sidakarya. Dalam penggeledahan rumah tersangka yang disaksikan warga setempat, petugas menemukan 72 cartridge rokok elektrik yang berisi cairan vape diduga mengandung etomidate.
“Etomidate merupakan narkotika golongan II yang biasa digunakan di dunia medis untuk tindakan operasi. Namun jika disalahgunakan, zat ini dapat menimbulkan efek sedatif, hipnotik, relaksasi, dan berpotensi menyebabkan ketergantungan,” ujar Plh. Kepala Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNN Provinsi Bali, Kombes Pol. Tri Kuncoro, saat dikonfirmasi, Senin (9/2/2026).
Dari hasil interogasi awal, tersangka mengaku masih menyimpan liquid narkotika lainnya di sebuah rumah sewa yang berada tepat di seberang rumah miliknya. Petugas kemudian melakukan penggeledahan lanjutan dan menemukan satu koper berwarna kuning berisi 600 cartridge liquid etomidate.
Kepada penyidik, RW mengaku seluruh barang bukti narkotika tersebut adalah miliknya, yang diperoleh dari seorang warga negara asing (WNA) yang dikenalnya dengan nama Stone.
“Modus penyalahgunaan narkotika melalui rokok elektrik ini menjadi perhatian serius karena menyasar berbagai kalangan, khususnya generasi muda. Kami akan terus mendalami jaringan yang terlibat, termasuk asal-usul barang dan pihak pemasok,” tegas Tri Kuncoro.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Kantor BNN Provinsi Bali untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (*)

