Balinews.id

Penyidik Geledah Koperasi Terkait Dugaan Korupsi Bank BUMN-Bali

Badung, BaliNews.id – Penyidik Kejaksaan Negeri Badung, Bali, melakukan penggeledahan di kantor koperasi yang berlokasi di Desa Tibubeneng, Kabupaten Badung, terkait dugaan  korupsi pada salah satu bank BUMN.

“Dari penggeledahan ini telah dilakukan penyitaan terhadap barang berupa satu bundel arsip pelunasan hutang. Dalam arsip tersebut ada nama tersangka Ida Bagus Gede Subamia serta uang tunai sejumlah Rp237.420.200,” kata Kepala Seksi Intel Kejari Badung I Made Gde Bamaxs Wira Wibowo saat dikonfirmasi di Badung, Bali, Selasa.

Ia mengatakan jaksa penyidik dalam rangka mengumpulkan dan mencari alat bukti lain sebagaimana telah diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Badung tanggal 26 Februari 2021 yang lalu.

Dari penggeledahan tersebut, ditemukan satu bundel arsip pelunasan hutang atas nama tersangka Ida Bagus Gede Subamia dan seseorang bernama I Ketut Sumertayasa yang masih dalam proses pemeriksaan.

Selain itu, ada uang tunai sejumlah Rp237.420.200 yang disita dari ketua koperasi tersangka. Selanjutnya, benda yang disita itu akan dipergunakan sebagai barang bukti pemeriksaan maupun persidangan dalam perkara dimaksud.

Sebelumnya, diketahui bahwa tersangka Ida Bagus Gede Subamia diduga melakukan korupsi di BUMN yang bergerak pada sektor perbankan Kantor Cabang Kuta berupa pemberian kredit topengan, kredit tempilan, dan pemakaian setoran pelunasan kredit debitur.

Selain itu, tersangka diduga melakukan korupsi berupa pemakaian setoran angsuran kredit debitur dan penggelapan agunan kredit debitur dengan modus operandi melakukan penyalahgunaan SOP Kredit Usaha Rakyat (KUR) serta pencurian dan penggelapan agunan kredit.

Tersangka sebelumnya bertugas sebagai mantri yang menerima pengajuan kredit atau sebagai analis kredit. Namun, karena diduga melakukan korupsi, tersangka lalu diberhentikan dan tidak bekerja lagi di Bank BUMN tersebut.

Selain itu, tersangka juga pernah terlibat dalam judi online yang dilakukannya selama ini.

“Pihak keluarga tersangka tidak mengetahui kalau nama mereka digunakan oleh tersangka untuk meminjam kredit. Kemudian, saat kredit tersebut cair dan diambil oleh tersangka,” kata Bamaxs.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 8 jo. Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 KUHP. (an)

Bali Dilanda Hujan, BMKG: Musim Kemarau Bukan Berarti Tak Ada Hujan

BADUNG, Balinews.id – Seharusnya Bali telah memasuki musim kemarau, dimana puncaknya diperkirakan akan terjadi pada…

May 18, 2021

Tolak Perubahan Status Pegawai, Ratusan Pegawai Bandara Ngurah Rai Gelar Aksi

DENPASAR, Balinews.id – Aksi demonstrasi digelar oleh ratusan pegawai Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai…

May 18, 2021

Dirjen Aptika Kominfo Mengundurkan Diri, Buntut Peretasan PDN

NASIONAL, Balinews.id – Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika (Aptika) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Semuel…

May 18, 2021

Ipat Serahkan Uang Denda Rp 3,8 Miliar Terkait Korupsi Ayahnya, Berharap Tak Dibui

JEMBRANA, Balinews.id – I Gede Ngurah Patriana Krisna (Ipat), yang kini menjabat sebagai wakil bupati,…

May 18, 2021

Dulu Dibui Karena Persetubuhan Anak, Kini Bawa Kabur Motor Teman

BADUNG, Balinews.id –  Ketut B alias Mandrak (49), mantan narapidana kasus persetubuhan anak, kembali berurusan…

May 18, 2021