DENPASAR, BALINEWS.ID – Disertasi I Wayan Adi Aryanta, mahasiswa Program Doktor Ilmu Agama dan Kebudayaan Universitas Hindu Indonesia (UNHI) Denpasar, menyoroti potensi ancaman terhadap asas komunal Desa Adat Ungasan dalam pengelolaan Pantai Melasti.
Penelitian berjudul “Kekurangpatuhan Hukum Desa Adat Ungasan dalam Pengelolaan Kawasan Wisata Pantai Melasti” menemukan tarik-menarik kepentingan antara desa adat sebagai pemegang hak ulayat dengan Pemkab Badung yang mengklaim kawasan pesisir sebagai tanah negara.
“Asas komunal yang menekankan kolektivitas dan solidaritas antar-krama kini melemah akibat tekanan regulasi pemerintah. Semangat bebanjaran dan suka-duka terkikis, warga bahkan enggan hadir dalam paruman desa,” ujar Adi Aryanta dalam sidang promosi doktor, Kamis (28/8).
Temuan utama penelitian menyebutkan, inventarisasi tanah negara dan kewajiban kontrak dengan pemerintah membuat posisi desa adat terpojok. Konflik berkepanjangan menurunkan partisipasi krama, memperlebar jurang sosial, dan menggeser makna meserah kalah dari mekanisme damai menjadi sikap apatis. Meski pariwisata memberi manfaat ekonomi, distribusinya tidak merata.
Adi Aryanta menegaskan kebijakan Pemkab Badung berpotensi mengikis kemandirian kolektif desa adat, menggantinya dengan pola hubungan individualistik. “Desa adat bukan sekadar pengelola pariwisata, melainkan penjaga nilai dan identitas Bali. Bila kebijakan pemerintah tidak sensitif terhadap asas komunal, maka yang dipertaruhkan bukan hanya ekonomi, tetapi juga kohesi sosial dan warisan budaya kita,” tegas Komisioner Komisi Informasi (KI) Bali tersebut.
Penelitian ini juga merumuskan tiga pertanyaan pokok: penyebab kekurangpatuhan hukum Desa Adat Ungasan, proses terjadinya, serta implikasi sosial, ekonomi, budaya, hukum, dan keamanan. Dengan pendekatan sosiologi hukum, ia menemukan lima faktor utama penyebab kekurangpatuhan: budaya religius, yuridis, sosiologis, ekonomi, dan politik.
Rekomendasi yang diajukan mencakup dialog dan kolaborasi setara antara pemerintah daerah dan desa adat, pengakuan hak-hak adat dengan kepastian hukum, serta model pengelolaan baru yang mampu menyeimbangkan kepentingan ekonomi, sosial, budaya, religius, dan lingkungan.
“Konflik Pantai Melasti mencerminkan perebutan potensi ekonomi sekaligus benturan hukum adat dan hukum negara. Kepatuhan hukum masyarakat adat tidak bisa dipahami semata dari perspektif yuridis, tetapi juga harus mempertimbangkan dimensi sosial, budaya, dan religius,” tutup Adi Aryanta.