Disertasi Wayan Aryanta Ungkap Konflik Pantai Melasti: Semangat Suka Duka Terkikis

Share:

Wayan Aryanta (kiri) usai pemaparan disertasi di Kampus UNHI Denpasar.
Wayan Aryanta (kiri) usai pemaparan disertasi di Kampus UNHI Denpasar.

DENPASAR, BALINEWS.ID – Disertasi I Wayan Adi Aryanta, mahasiswa Program Doktor Ilmu Agama dan Kebudayaan Universitas Hindu Indonesia (UNHI) Denpasar, menyoroti potensi ancaman terhadap asas komunal Desa Adat Ungasan dalam pengelolaan Pantai Melasti.

Penelitian berjudul “Kekurangpatuhan Hukum Desa Adat Ungasan dalam Pengelolaan Kawasan Wisata Pantai Melasti” menemukan tarik-menarik kepentingan antara desa adat sebagai pemegang hak ulayat dengan Pemkab Badung yang mengklaim kawasan pesisir sebagai tanah negara.

“Asas komunal yang menekankan kolektivitas dan solidaritas antar-krama kini melemah akibat tekanan regulasi pemerintah. Semangat bebanjaran dan suka-duka terkikis, warga bahkan enggan hadir dalam paruman desa,” ujar Adi Aryanta dalam sidang promosi doktor, Kamis (28/8).

BACA JUGA :  Truk Terguling Tabrak Warung di Nongan, Kerugian Capai Rp20 Juta

Temuan utama penelitian menyebutkan, inventarisasi tanah negara dan kewajiban kontrak dengan pemerintah membuat posisi desa adat terpojok. Konflik berkepanjangan menurunkan partisipasi krama, memperlebar jurang sosial, dan menggeser makna meserah kalah dari mekanisme damai menjadi sikap apatis. Meski pariwisata memberi manfaat ekonomi, distribusinya tidak merata.

Adi Aryanta menegaskan kebijakan Pemkab Badung berpotensi mengikis kemandirian kolektif desa adat, menggantinya dengan pola hubungan individualistik. “Desa adat bukan sekadar pengelola pariwisata, melainkan penjaga nilai dan identitas Bali. Bila kebijakan pemerintah tidak sensitif terhadap asas komunal, maka yang dipertaruhkan bukan hanya ekonomi, tetapi juga kohesi sosial dan warisan budaya kita,” tegas Komisioner Komisi Informasi (KI) Bali tersebut.

BACA JUGA :  Istilah "Simakrama" dalam Pertemuan MDA Dikritik Mantan Pengurus: Tak Sesuai AD/ART

Penelitian ini juga merumuskan tiga pertanyaan pokok: penyebab kekurangpatuhan hukum Desa Adat Ungasan, proses terjadinya, serta implikasi sosial, ekonomi, budaya, hukum, dan keamanan. Dengan pendekatan sosiologi hukum, ia menemukan lima faktor utama penyebab kekurangpatuhan: budaya religius, yuridis, sosiologis, ekonomi, dan politik.

Rekomendasi yang diajukan mencakup dialog dan kolaborasi setara antara pemerintah daerah dan desa adat, pengakuan hak-hak adat dengan kepastian hukum, serta model pengelolaan baru yang mampu menyeimbangkan kepentingan ekonomi, sosial, budaya, religius, dan lingkungan.

BACA JUGA :  Usai Keributan Paruman Agung, Kelian Bugbug Laporkan Dua Warga ke Polda Bali

“Konflik Pantai Melasti mencerminkan perebutan potensi ekonomi sekaligus benturan hukum adat dan hukum negara. Kepatuhan hukum masyarakat adat tidak bisa dipahami semata dari perspektif yuridis, tetapi juga harus mempertimbangkan dimensi sosial, budaya, dan religius,” tutup Adi Aryanta.

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

guest
0 Comments
Newest
Oldest
Inline Feedbacks
View all comments

Baca Lainnya

SEMARAPURA, BALINEWS.ID – Luh Komang Ari Ayu Ningrum kembali terpilih sebagai Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Klungkung periode...
VIRAL, BALINEWS.ID - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa terus menjadi pusat perhatian publik sejak resmi menjabat menggantikan Sri...
NASIONAL, BALINEWS.ID - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyampaikan bahwa pemerintah masih mengkaji keputusan terkait kenaikan Upah...
NASIONAL, BALINEWS.ID - Kementerian Keuangan mengungkapkan total utang pemerintah per Juni 2025 mencapai Rp9.138 triliun, terdiri dari Rp1.157...

Breaking News

Berita Terbaru
IWO
GPS
MDA
SMA
AS
LSD
GWK
BBM
P3K
BSU
DLH
OTA
CSR
BK
HIV
ABK
Teh
LPG
SIM
PNS
NTT
STT
PBB
PON
Bir
PMI
DIY
SBY
BCL
Art
SMP
PAW
IKN
PHK
NIK
USG
Pil
ATM
atv
DPR
AHY
kos
PSN
IU
PKB
ASN
KPK
BNN
PAD
TKP
KAI
SEO
BSN
Tas
lpd
5km
Run
Sar
UKT
tni
bkk
PLN
api
KTP
KEK
MoU
Kue
WNA
PMK
BPS