KARANGASEM, BALINEWS.ID – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Karangasem berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di beberapa lokasi di wilayah Karangasem. Kapolres Karangasem AKBP Joseph Edward Purba, S.H., S.I.K., M.H., menyampaikan hal tersebut dalam siaran pers di hadapan awak media pada Senin (30/6/2025) bertempat di Lobi Polres Karangasem.
Kasus pertama terjadi pada Sabtu (24/5/2025) dengan tiga korban berbeda, yakni I Wayan Suwandira, I Ketut Swandina, dan I Gede Pasek. Pencurian terjadi di tiga lokasi berbeda, yaitu di Jl. Bhayangkara, Lingkungan Dangin Sema II, Kelurahan Karangasem, dan di Lingkungan Jasri Kelod, Kelurahan Subagan.
“Dari hasil penyelidikan, kami berhasil mengidentifikasi dua tersangka, yaitu inisial OD (32) dan inisial OBUD (31), keduanya berasal dari Sumba, NTT,” jelas AKBP Joseph.
Modus operandi yang dilakukan tersangka adalah memanfaatkan kelalaian korban dengan memperhatikan pintu atau jendela rumah yang tidak tertutup rapat atau terbuka. Dari tiga lokasi pencurian tersebut, para tersangka berhasil mengambil beberapa unit handphone, laptop, uang tunai, dan barang berharga lainnya dengan total kerugian mencapai Rp 23.031.500.
Pada tanggal 26 Mei 2025, tim Satreskrim Polres Karangasem yang dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP Alberto Diovant S.Tr.K., S.I.K., M.H. berhasil menangkap tersangka berinisial OBUD, sementara tersangka berinisial OD masih dalam pengejaran.
Namun, pada 27 Juni 2025, OD kembali beraksi dengan melakukan pencurian di dua lokasi berbeda. Pertama di rumah Komang Purnata di Br. Dinas Nyuh, Desa Pertima, dan kedua di mes PT Hutama Karya di Desa Sengkidu, Kecamatan Manggis. Total kerugian dari dua lokasi tersebut mencapai Rp 27.000.000.
“Tersangka OD akhirnya berhasil ditangkap pada tanggal 28 Juni 2025, sehari setelah melakukan aksi pencuriannya yang terakhir,” ungkap Kapolres.
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Xeon warna putih DK 2213 CW, satu buah pisau dengan gagang terbuat dari plastik, empat tas selempang, 10 handphone, dan uang tunai sebesar Rp 2.950.000.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) Ke-1 dan Ke-4 Jo Pasal 56 Ayat (1) Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP dan Pasal 363 ayat (1) ke-3 Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Kapolres Karangasem mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan memastikan rumah dalam keadaan terkunci saat ditinggalkan atau saat beristirahat di malam hari untuk mencegah terjadinya tindak kejahatan serupa.