DENPASAR, BALINEWS.ID – Perkara pembunuhan berencana yang menewaskan Remi Yuliana Putri memasuki babak tuntutan. Terdakwa Galuh Widyasmoro (27) dituntut pidana penjara selama 19 tahun enam bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Denpasar dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (8/1/2026).
JPU Janawati dalam tuntutannya menyatakan Galuh terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap kekasihnya sendiri. “Menuntut majelis hakim agar menjatuhkan pidana penjara selama 19 tahun enam bulan kepada terdakwa,” ujar JPU di hadapan persidangan.
Perbuatan terdakwa dinilai melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Jaksa menilai tindakan terdakwa sangat meresahkan masyarakat dan mengakibatkan korban meninggal dunia, sekaligus meninggalkan duka mendalam bagi keluarga korban.
Selain merenggut nyawa Remi Yuliana Putri, perbuatan terdakwa juga menyebabkan ayah korban kehilangan anak yang menjadi tulang punggung keluarga serta membuat anak korban berinisial MIH harus tumbuh tanpa orang tua.
Adapun hal yang meringankan, terdakwa belum pernah menjalani hukuman pidana sebelumnya dan telah menyampaikan permohonan maaf kepada ayah korban di hadapan persidangan.
Dalam dakwaan terungkap, pembunuhan terjadi pada Kamis, 1 Mei 2025 sekitar pukul 21.45 Wita di dalam mobil Daihatsu Terios yang terparkir di Jalan Goa Gong, Desa Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung. Saat itu, korban dan terdakwa terlibat pertengkaran yang dipicu rasa sakit hati terdakwa setelah korban menyebutnya dengan istilah “Mokondo” di grup WhatsApp.
Emosi yang memuncak membuat terdakwa menusuk leher kiri korban menggunakan pisau yang sebelumnya telah dipersiapkan. Tusukan tersebut menyebabkan korban meninggal dunia di tempat. Setelah kejadian, terdakwa memindahkan jasad korban, membawa mobil berisi jenazah, hingga akhirnya meninggalkan kendaraan tersebut setelah mengambil barang-barang milik korban.
Hasil visum dari RSUP Prof. Dr. I.G.N.G Ngoerah menyimpulkan korban meninggal akibat perdarahan hebat dan kegagalan sirkulasi sistemik setelah pembuluh nadi besar di leher terputus akibat benda tajam.
Atas perbuatannya, Galuh Widyasmoro didakwa dengan tiga pasal, yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, serta Pasal 365 ayat (3) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian. (*)

