![](https://www.balinews.id/wp-content/uploads/2024/07/okkkl.png)
16 dari 103 WN Taiwan terlibat cyber crime. (Foto: Istimewa)
BADUNG, Balinews.id – 16 dari 103 WN Taiwan yang terlibat kejahatan cyber di Villa Kabupaten Tabanan dideportasi dalam 3 hari terakhir. Proses deportasi dimulai pada Jumat malam, 28 Juni 2024. Lima orang yang dipulangkan yakni CSJ (31), CKM (36), LXD (26), JCJ (32), dan CYH (39).
Kemudian pada Minggu petang, 30 Juni 2024, sebanyak 11 WN Taiwan lainnya juga dideportasi, yaitu TYH (21), LYH (35), STC (23), THC (32), CCW (18), LXX (27), WCY (31), CCH (20), CHY (21), CHK (34), dan LCW (26).
Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar, Gustaviano Napitupulu, menjelaskan bahwa operasi ini merupakan bagian dari “Operasi Bali Becik” yang digelar pada Rabu, 26 Juni 2024. Operasi tersebut melibatkan seluruh UPT Keimigrasian di Bali dan berhasil menangkap 103 WNA, terdiri dari 12 perempuan dan 91 laki-laki, di sebuah vila di Kecamatan Marga, Kabupaten Tabanan, Bali.
Setelah penangkapan, hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa mereka melanggar Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Mereka terbukti menyalahgunakan izin tinggal dengan melakukan penipuan melalui internet.
Pasal tersebut menyatakan bahwa “Pejabat Imigrasi berwenang melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian terhadap Orang Asing yang berada di Wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan.”
Gustaviano menambahkan bahwa pihaknya akan terus bekerja untuk segera mendeportasi sisa WNA tersebut dan mengusulkan penangkalannya ke Direktorat Jenderal Imigrasi.
“Sesuai Pasal 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, penangkalan dapat dilakukan paling lama enam bulan dan setiap kali dapat diperpanjang paling lama enam bulan. Keputusan penangkalan seumur hidup juga dapat dikenakan terhadap Orang Asing yang dianggap dapat mengganggu keamanan dan ketertiban umum,” jelasnya.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, Pramella Yunidar Pasaribu, menegaskan bahwa deportasi ini merupakan bukti komitmen dalam menegakkan hukum keimigrasian. Pelanggaran izin tinggal oleh WNA tidak dapat ditoleransi dan harus ditindak tegas.
Para WNA Taiwan tersebut terbukti melakukan penipuan melalui internet, yang melanggar Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Pramella menekankan bahwa WNA yang berada di Indonesia harus menghormati dan menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami menghimbau kepada seluruh WNA yang berada di Indonesia untuk menghormati dan menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jika ada yang melanggar, maka akan ditindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegasnya. (*)