BaliNews.id – Sekitar 3 hari jadi pemburuan, akhirnya Pelaku penendang sesajen di Gunung Semeru, akhirnya berhasil diringkus Jajaran Ditreskrim Polda Jawa Timur (Jatim), Kamis (13/1/2022) malam sekitar pukul 23.40 Wita.
Kapolres Lumajang AKBP Eka Yekti Hananto mengkonfirmasi bahwa pelakunya bernama Hadfana Firdaus (32). Dia ditangkap di Gang. Dorowati, daerah Pringgolayan, Banguntapan, Bantul.
“Iya betul, Alhamdulillah berhasil diamankan,” ujar AKBP Eka, seperti dilansir BaliNews.id dari Sintesanews.com, Jumat (14/1/2022).
![Ilustrasi](https://www.balinews.id/wp-content/uploads/2022/01/WhatsApp-Image-2022-01-14-at-12.22.36.jpeg)
Ilustrasi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur.
Eka juga menegaskan yang melakukan penangkapan terhadap Hadfana adalah Ditreskrim Polda Jatim. “Ditreskrim yang berhasil mengamankan, diback up penuh kita sama Polda Jatim,” terangnya.
Sebelumnya Hadfana bersembunyi dari buruan aparat kepolisian setelah aksinya menendang dan membuang sesajen di wilayah Gunung Semeru yang sempat viral di medsos dan berbagai layanan percakapan lainnya.
Polisi telah mencari Hadfana, bahkan sampai sudah mendatangi rumah keluarganya di kecamatan Labuhan Haji, Lombok Timur, NTB. Tetapi Hadfana tidak ada di sana.
Melalui pengacaranya, Hadfana akan menyerahkan diri kepada polisi dengan didampingi pengacara Moh. habib Al Kutbi.
Sang pengacara mengatakan bahwa ia dan kliennya akan segera mendatangi Polda Jatim untuk menyampaikan klarifikasi atas tindakannya yang belakangan ramai diperbincangkan warganet.
Tetapi sayang sebelum rencana itu, Ditreskrim sudah lebih dulu meringkus Hadfana. (mg)