Pelaku Korupsi Bumdes Dawan Kaler Bertambah, 2 Distributor Jadi Tersangka

Share:

Suasana sidang kasus dugaan korupsi di Bumdesa Dawan Kaler berlangsung di Pengadilan Tipikor Denpasar.
Suasana sidang kasus dugaan korupsi di Bumdesa Dawan Kaler berlangsung di Pengadilan Tipikor Denpasar.

KLUNGKUNG, BALINEWS.ID – Kasus dugaan tindak pidana korupsi di Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Kerta Laba, Desa Dawan Kaler, Kecamatan Dawan Periode 2014-2020 bertambah panjang. Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Klungkung telah menetapkan Perbekel Dawan Kaler non-aktif, yakni I Kadek Sudarmawa alias IKS sebagai tersangka.

Perbekel non-aktif tersebut kini menjadi terdakwa dan telah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Denpasar. Saat memberikan keterangan di pengadilan, tim jaksa mendengar fakta tambahan.

Berdasarkan petunjuk dan keterangan di persidangan, maka Kejari menetapkan dua tersangka baru.

BACA JUGA :  Apakah Generasi Koruptor Lahir Dari Kegagalan Sistem Pendidikan ?

Kepala Kejaksaan Negeri Klungkung, Lapatawe B Hamka, menyatakan penyidik menemukan alat bukti terhadap dugaan melawan hukum dalam perkara ini. “Kami menindak distributor sebagai tersangka,” ujarnya.

Dikatakan, bahwa penetapan dua tersangka baru, yakni IWS dan IGWS telah melalui prosedur. “Kami juga telah melakukan gelar perkara pada Senin (5/5/2025),” jelasnya.

Saat gelar perkara, dua tersangka yang bertindak sebagai distributor juga telah mengembalikan kerugian Negara. IWS mengembalikan uang sebesar Rp292.323.500. Pengembalian dana tersebut diakuinya sebagai kesalahan dirinya saat bertindak selaku distributor air minum dalam kemasan dan juga telah bersesuaian dengan hasil audit.

BACA JUGA :  Mafia BBM di Klungkung Dibekuk, Beli 1,4 Ton Bio Solar Pakai Mobil Box Modifikasi

Sedangkan, IGWS mengembalikan sebesar Rp310.789.500. Dengan demikian total keseluruhan nilai kerugian keuangan negara yang dapat diselamatkan sebesar Rp689.966.500 dari nilai keseluruhan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.726.764.000.

“Terhadap uang yang berhasil diselamatkan tersebut nantinya akan digunakan sebagai pengurangan kerugian keuangan negara dalam pembuktian di persidangan,” ujar dia.

Selain itu, dana yang dikembalikan, menjadi pemasukan Negara. “Dana akan disetorkan pula ke kas negara,” tutup dia. (bip)

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Baca Lainnya

GIANYAR, BALINEWS.ID — Pemerintah Kabupaten Gianyar menjalin kerja sama strategis dengan Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Gianyar dalam...

NASIONAL, BALINEWS.ID – Data terbaru Kementerian Kesehatan RI hingga Maret 2025, sebanyak 2.700 remaja Indonesia berusia 15-18 tahun...

GIANYAR, BALINEWS.ID – Pengadilan Negeri (PN) Gianyar, pada Kamis (19/6) menggelar sidang kasus pembunuhan di Jalan Raya Tojan,...

BANGLI, BALINEWS.ID – Polres Bangli terus mengembangkan penanganan perkara tindak pidana pembunuhan yang terjadi di wilayah Songan. Berdasarkan...

Breaking News

Berita Terbaru
BK
HIV
ABK
Teh
LPG
SIM
PNS
NTT
STT
PBB
PON
Bir
PMI
DIY
SBY
BCL
Art
SMP
PAW
IKN
PHK
NIK
USG
Pil
ATM
atv
DPR
AHY
kos
PSN
IU
PKB
ASN
KPK
BNN
PAD
TKP
KAI
SEO
BSN
Tas
lpd
5km
Run
Sar
UKT
tni
bkk
PLN
api
KTP
KEK
MoU
Kue
WNA
PMK
BPS