Pelaku Korupsi Bumdes Dawan Kaler Bertambah, 2 Distributor Jadi Tersangka

Share:

Suasana sidang kasus dugaan korupsi di Bumdesa Dawan Kaler berlangsung di Pengadilan Tipikor Denpasar.
Suasana sidang kasus dugaan korupsi di Bumdesa Dawan Kaler berlangsung di Pengadilan Tipikor Denpasar.

KLUNGKUNG, BALINEWS.ID – Kasus dugaan tindak pidana korupsi di Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Kerta Laba, Desa Dawan Kaler, Kecamatan Dawan Periode 2014-2020 bertambah panjang. Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Klungkung telah menetapkan Perbekel Dawan Kaler non-aktif, yakni I Kadek Sudarmawa alias IKS sebagai tersangka.

Perbekel non-aktif tersebut kini menjadi terdakwa dan telah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Denpasar. Saat memberikan keterangan di pengadilan, tim jaksa mendengar fakta tambahan.

Berdasarkan petunjuk dan keterangan di persidangan, maka Kejari menetapkan dua tersangka baru.

BACA JUGA :  Pemkab Klungkung Terbitkan SE Kurangi Plastik, Berlaku untuk ASN hingga Siswa

Kepala Kejaksaan Negeri Klungkung, Lapatawe B Hamka, menyatakan penyidik menemukan alat bukti terhadap dugaan melawan hukum dalam perkara ini. “Kami menindak distributor sebagai tersangka,” ujarnya.

Dikatakan, bahwa penetapan dua tersangka baru, yakni IWS dan IGWS telah melalui prosedur. “Kami juga telah melakukan gelar perkara pada Senin (5/5/2025),” jelasnya.

Saat gelar perkara, dua tersangka yang bertindak sebagai distributor juga telah mengembalikan kerugian Negara. IWS mengembalikan uang sebesar Rp292.323.500. Pengembalian dana tersebut diakuinya sebagai kesalahan dirinya saat bertindak selaku distributor air minum dalam kemasan dan juga telah bersesuaian dengan hasil audit.

BACA JUGA :  Bekuk 35 Tersangka Narkoba, Polresta Denpasar Ungkap Modus Baru Pengedar Pakai Semen Cor

Sedangkan, IGWS mengembalikan sebesar Rp310.789.500. Dengan demikian total keseluruhan nilai kerugian keuangan negara yang dapat diselamatkan sebesar Rp689.966.500 dari nilai keseluruhan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.726.764.000.

“Terhadap uang yang berhasil diselamatkan tersebut nantinya akan digunakan sebagai pengurangan kerugian keuangan negara dalam pembuktian di persidangan,” ujar dia.

Selain itu, dana yang dikembalikan, menjadi pemasukan Negara. “Dana akan disetorkan pula ke kas negara,” tutup dia. (bip)

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Baca Lainnya

JEMBRANA, BALINEWS.ID – Masyarakat di Kabupaten Jembrana dihadapkan pada gelombang kekecewaan terhadap Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB),...

BADUNG, BALINEWS.ID – Perayaan mode tahunan bergengsi Bali Fashion Celebration (BFC) 2025 kembali digelar dengan megah pada Sabtu,...

NASIONAL, BALINEWS.ID – Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengungkap praktik curang yang dilakukan oleh sejumlah produsen beras...

DENPASAR, BALINEWS.ID – Seorang Warga negara Rusia bernama Aleksandr Vladimirovich Zverev diekstradisi dari Bali ke tanah kelahirannya, Jumat...

Breaking News

Berita Terbaru
SMA
AS
LSD
GWK
BBM
P3K
BSU
DLH
OTA
CSR
BK
HIV
ABK
Teh
LPG
SIM
PNS
NTT
STT
PBB
PON
Bir
PMI
DIY
SBY
BCL
Art
SMP
PAW
IKN
PHK
NIK
USG
Pil
ATM
atv
DPR
AHY
kos
PSN
IU
PKB
ASN
KPK
BNN
PAD
TKP
KAI
SEO
BSN
Tas
lpd
5km
Run
Sar
UKT
tni
bkk
PLN
api
KTP
KEK
MoU
Kue
WNA
PMK
BPS