KLUNGKUNG, BALINEWS.ID – Kasus dugaan tindak pidana korupsi di Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Kerta Laba, Desa Dawan Kaler, Kecamatan Dawan Periode 2014-2020 bertambah panjang. Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Klungkung telah menetapkan Perbekel Dawan Kaler non-aktif, yakni I Kadek Sudarmawa alias IKS sebagai tersangka.
Perbekel non-aktif tersebut kini menjadi terdakwa dan telah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Denpasar. Saat memberikan keterangan di pengadilan, tim jaksa mendengar fakta tambahan.
Berdasarkan petunjuk dan keterangan di persidangan, maka Kejari menetapkan dua tersangka baru.
Kepala Kejaksaan Negeri Klungkung, Lapatawe B Hamka, menyatakan penyidik menemukan alat bukti terhadap dugaan melawan hukum dalam perkara ini. “Kami menindak distributor sebagai tersangka,” ujarnya.
Dikatakan, bahwa penetapan dua tersangka baru, yakni IWS dan IGWS telah melalui prosedur. “Kami juga telah melakukan gelar perkara pada Senin (5/5/2025),” jelasnya.
Saat gelar perkara, dua tersangka yang bertindak sebagai distributor juga telah mengembalikan kerugian Negara. IWS mengembalikan uang sebesar Rp292.323.500. Pengembalian dana tersebut diakuinya sebagai kesalahan dirinya saat bertindak selaku distributor air minum dalam kemasan dan juga telah bersesuaian dengan hasil audit.
Sedangkan, IGWS mengembalikan sebesar Rp310.789.500. Dengan demikian total keseluruhan nilai kerugian keuangan negara yang dapat diselamatkan sebesar Rp689.966.500 dari nilai keseluruhan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.726.764.000.
“Terhadap uang yang berhasil diselamatkan tersebut nantinya akan digunakan sebagai pengurangan kerugian keuangan negara dalam pembuktian di persidangan,” ujar dia.
Selain itu, dana yang dikembalikan, menjadi pemasukan Negara. “Dana akan disetorkan pula ke kas negara,” tutup dia. (bip)