Pelaku Korupsi Bumdes Dawan Kaler Bertambah, 2 Distributor Jadi Tersangka

Suasana sidang kasus dugaan korupsi di Bumdesa Dawan Kaler berlangsung di Pengadilan Tipikor Denpasar.
Suasana sidang kasus dugaan korupsi di Bumdesa Dawan Kaler berlangsung di Pengadilan Tipikor Denpasar.

KLUNGKUNG, BALINEWS.ID – Kasus dugaan tindak pidana korupsi di Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Kerta Laba, Desa Dawan Kaler, Kecamatan Dawan Periode 2014-2020 bertambah panjang. Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Klungkung telah menetapkan Perbekel Dawan Kaler non-aktif, yakni I Kadek Sudarmawa alias IKS sebagai tersangka.

Perbekel non-aktif tersebut kini menjadi terdakwa dan telah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Denpasar. Saat memberikan keterangan di pengadilan, tim jaksa mendengar fakta tambahan.

Berdasarkan petunjuk dan keterangan di persidangan, maka Kejari menetapkan dua tersangka baru.

BACA JUGA :  Diduga Lepas Kendali, Mobil Pengangkut Wisatawan Terbalik di Nusa Penida

Kepala Kejaksaan Negeri Klungkung, Lapatawe B Hamka, menyatakan penyidik menemukan alat bukti terhadap dugaan melawan hukum dalam perkara ini. “Kami menindak distributor sebagai tersangka,” ujarnya.

Dikatakan, bahwa penetapan dua tersangka baru, yakni IWS dan IGWS telah melalui prosedur. “Kami juga telah melakukan gelar perkara pada Senin (5/5/2025),” jelasnya.

Saat gelar perkara, dua tersangka yang bertindak sebagai distributor juga telah mengembalikan kerugian Negara. IWS mengembalikan uang sebesar Rp292.323.500. Pengembalian dana tersebut diakuinya sebagai kesalahan dirinya saat bertindak selaku distributor air minum dalam kemasan dan juga telah bersesuaian dengan hasil audit.

BACA JUGA :  Polisi Kantongi DNA Ibu Korban Penculikan WN Ukraina, RSUP Prof Ngoerah Segera Lakukan Pencocokan

Sedangkan, IGWS mengembalikan sebesar Rp310.789.500. Dengan demikian total keseluruhan nilai kerugian keuangan negara yang dapat diselamatkan sebesar Rp689.966.500 dari nilai keseluruhan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.726.764.000.

“Terhadap uang yang berhasil diselamatkan tersebut nantinya akan digunakan sebagai pengurangan kerugian keuangan negara dalam pembuktian di persidangan,” ujar dia.

Selain itu, dana yang dikembalikan, menjadi pemasukan Negara. “Dana akan disetorkan pula ke kas negara,” tutup dia. (bip)

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

0 Comments
Newest
Oldest
Inline Feedbacks
View all comments

Breaking News

Informasi Lowongan Pekerjaan Terbaru Hari Ini

Baca Lainnya

DENPASAR, BALINEWS.ID – Penyidikan kasus dugaan penculikan warga negara Ukraina berinisial IK (28) yang disertai temuan potongan tubuh...
DENPASAR, BALINEWS.ID – Aktivitas pembuangan sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Suwung, Denpasar Selatan, kembali berjalan pada Senin...
NUSA PENIDA, BALINEWS.ID – Jajaran Polsek Nusa Penida kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Tim...
DENPASAR, BALINEWS.ID – Sebuah video beredar viral di media sosial yang memperlihatkan seorang pria terjatuh ke sungai di...