Praperadilan Ditolak, Nadiem Sah Jadi Tersangka Kasus Laptop Chromebook

Share:

Nadiem Makarim resmi tersangka kasus pengadaan Chromebook, Senin (13/10/25). Sumber foto: Kejagung RI

NASIONAL, BALINEWS.ID – Praperadilan yang diajukan Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/10/25).

Praperadilan tersebut diajukan Nadiem setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung terkait dugaan korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook untuk program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek periode 2019–2022.

Dalam sidang yang digelar pada Senin (13/10/25), hakim menyatakan bahwa penetapan status tersangka terhadap Nadiem telah dilakukan sesuai ketentuan hukum.

“Maka, tindakan termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka sah menurut hukum,” ujar Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan

BACA JUGA :  Remaja Meninggal Usai Terseret Arus Laut di Pantai Tangguwisia

Hakim menilai bahwa Kejaksaan Agung telah menjalankan penyidikan dengan prosedur yang sah dan mengantongi empat alat bukti sebagaimana disyaratkan Pasal 184 KUHAP.

Sementara itu, tim kuasa hukum Nadiem berpendapat bahwa penetapan tersangka tersebut tidak sah secara prosedural. Mereka mempersoalkan tidak adanya pemeriksaan terhadap Nadiem sebagai calon tersangka.

Franka Franklin, istri Nadiem Makarim yang hadir dalam putusan praperdilan ini mengaku kecewa atas putusan tersebut. Namun, ia menyatakan tetap menghormati apa yang diputuskan oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

BACA JUGA :  Mendesak, Terapi Hipnomotivasi Bagi 363 Siswa SMP di Buleleng Yang Tak Cakap Baca Tulis

Ia turut menyampaikan terima kasih kepada berbagai pihak yang telah memberikan dukungan dan doa kepada suaminya.

“Terima kasih sekali lagi untuk seluruh doa dari teman-teman semuanya, dari keluarga, kerabat kami, sehingga Mas Nadiem sampai di hari ini masih bisa bersama-sama biarpun terpisah jauh dari kami. Terima kasih sekali lagi. Mohon doanya,” ujarnya dilansir dari Sindonews. (*)

Tag

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

guest
0 Comments
Newest
Oldest
Inline Feedbacks
View all comments

Baca Lainnya

SEMARAPURA, BALINEWS.ID – Upaya pencarian terhadap Rizki Ardiansyah, karyawan Esa-G Bar & Beach Club di Desa Kutampi Kaler,...
BANGLI, BALINEWS.ID – Polres Bangli bergerak cepat mengungkap kasus pertikaian berujung pemb*nuhan sadis yang mengguncang warga Desa Songan,...
BADUNG, BALINEWS.ID – Misteri kematian tragis seorang wanita bernama Endang Sulastri (41) di sebuah kamar kos di Jalan...
INTERMESO, BALINEWS.ID - Lagu “Alamak” dari Rizky Febian feat Adrian Khalif belakangan ini jadi sound viral di media...

Breaking News