Selain Lewat Ecommerce, Pemerintah Juga Kejar Pajak di Media Sosial

Share:

Ilustrasi (Pexels/Brett Jordan)

NASIONAL, Balinews.id – Pemerintah terus memperluas cakupan pajak untuk meningkatkan pendapatan negara. Salah satu langkah barunya adalah menyasar aktivitas ekonomi di media sosial dan penggunaan data digital sebagai objek pajak, yang direncanakan mulai diterapkan pada tahun 2026.

Wakil Menteri Keuangan, Anggito Abimanyu, menjelaskan bahwa potensi pajak ini akan digali melalui analisis data dan pemantauan media sosial. Ia menyebutkan bahwa upaya ini merupakan bagian dari transformasi sistem perpajakan digital, yang tak hanya terbatas pada transaksi di platform e-commerce.

BACA JUGA :  41 Ribu Kendaraan di Karangasem Menunggak Pajak, Nilainya Capai Rp 20 M

Sebelumnya, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 yang mewajibkan marketplace menjadi pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 dari penjualan barang secara online. Namun kini, fokus meluas hingga ke transaksi berbasis media sosial yang selama ini belum tersentuh secara langsung oleh sistem perpajakan.

Anggito menambahkan bahwa selain pajak digital, pemerintah juga tengah menyusun kebijakan fiskal lain seperti penerapan cukai pada makanan olahan mengandung natrium, penguatan peraturan pajak, serta perbaikan sistem ekspor-impor dan logistik.

BACA JUGA :  Indonesia Tempati Peringkat Kedua Dunia dalam Kasus Spam Call

Lalu bagaimana caranya pengenaan pajak di media sosial? Dikutip dari CNBC, Direktur Peraturan Perpajakan I DJP, Hestu Yoga Saksama, menjelaskan bahwa Ditjen Pajak akan memantau kepatuhan pajak lewat media sosial dengan menggunakan sistem yang disebut “crawling”.

Dimana nantinya konten-konten di sosial media akan diawasi terutama yang menunjukan kekayaan. Data yang ditemukan akan kemudian dicocokkan dengan data yang ada di sistem pajak.

Ia juga menambahkan bahwa aktivitas promosi atau endorsement di media sosial sudah termasuk dalam hal yang diawasi oleh DJP.

BACA JUGA :  Hari ke-4, Satu Jenazah Korban KMP Tunu Pratama Jaya Ditemukan

Seluruh kebijakan ini dirancang untuk mendukung peningkatan penerimaan negara pada 2026. Dari total anggaran Kementerian Keuangan sebesar Rp52,01 triliun tahun depan, sebesar Rp1,99 triliun dialokasikan untuk program optimalisasi pajak, dengan tambahan anggaran yang diusulkan mencapai Rp366,42 miliar. (*)

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Baca Lainnya

KLUNGKUNG, BALINEWS.ID – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Klungkung berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukum Kabupaten...

TEKNOLOGI, BALINEWS.ID – Instagram baru saja merilis tiga fitur terbaru yang dirancang untuk meningkatkan pengalaman pengguna dalam membuat...

BALINEW.ID – Marking a monumental milestone, The Patra Bali Resort & Villas is celebrating its 50th Anniversary with...

DENPASAR, BALINEWS.ID – Tega Setubuhi anak tirinya yang sedang sendirian di kos Jalan Teuku Umar, Denpasar Barat. Ahmad...

Breaking News

Berita Terbaru
MDA
SMA
AS
LSD
GWK
BBM
P3K
BSU
DLH
OTA
CSR
BK
HIV
ABK
Teh
LPG
SIM
PNS
NTT
STT
PBB
PON
Bir
PMI
DIY
SBY
BCL
Art
SMP
PAW
IKN
PHK
NIK
USG
Pil
ATM
atv
DPR
AHY
kos
PSN
IU
PKB
ASN
KPK
BNN
PAD
TKP
KAI
SEO
BSN
Tas
lpd
5km
Run
Sar
UKT
tni
bkk
PLN
api
KTP
KEK
MoU
Kue
WNA
PMK
BPS