Selain Lewat Ecommerce, Pemerintah Juga Kejar Pajak di Media Sosial

Share:

Ilustrasi (Pexels/Brett Jordan)

NASIONAL, Balinews.id – Pemerintah terus memperluas cakupan pajak untuk meningkatkan pendapatan negara. Salah satu langkah barunya adalah menyasar aktivitas ekonomi di media sosial dan penggunaan data digital sebagai objek pajak, yang direncanakan mulai diterapkan pada tahun 2026.

Wakil Menteri Keuangan, Anggito Abimanyu, menjelaskan bahwa potensi pajak ini akan digali melalui analisis data dan pemantauan media sosial. Ia menyebutkan bahwa upaya ini merupakan bagian dari transformasi sistem perpajakan digital, yang tak hanya terbatas pada transaksi di platform e-commerce.

BACA JUGA :  Peduli Sesama, Komunitas Teman Parta Salurkan 2,2 Ton Beras Pada Warga Terdampak Banjir

Sebelumnya, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 yang mewajibkan marketplace menjadi pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 dari penjualan barang secara online. Namun kini, fokus meluas hingga ke transaksi berbasis media sosial yang selama ini belum tersentuh secara langsung oleh sistem perpajakan.

Anggito menambahkan bahwa selain pajak digital, pemerintah juga tengah menyusun kebijakan fiskal lain seperti penerapan cukai pada makanan olahan mengandung natrium, penguatan peraturan pajak, serta perbaikan sistem ekspor-impor dan logistik.

BACA JUGA :  Menilik Peluang Danantara Sebagai Pengelola Investasi di Indonesia

Lalu bagaimana caranya pengenaan pajak di media sosial? Dikutip dari CNBC, Direktur Peraturan Perpajakan I DJP, Hestu Yoga Saksama, menjelaskan bahwa Ditjen Pajak akan memantau kepatuhan pajak lewat media sosial dengan menggunakan sistem yang disebut “crawling”.

Dimana nantinya konten-konten di sosial media akan diawasi terutama yang menunjukan kekayaan. Data yang ditemukan akan kemudian dicocokkan dengan data yang ada di sistem pajak.

Ia juga menambahkan bahwa aktivitas promosi atau endorsement di media sosial sudah termasuk dalam hal yang diawasi oleh DJP.

BACA JUGA :  41 Ribu Kendaraan di Karangasem Menunggak Pajak, Nilainya Capai Rp 20 M

Seluruh kebijakan ini dirancang untuk mendukung peningkatan penerimaan negara pada 2026. Dari total anggaran Kementerian Keuangan sebesar Rp52,01 triliun tahun depan, sebesar Rp1,99 triliun dialokasikan untuk program optimalisasi pajak, dengan tambahan anggaran yang diusulkan mencapai Rp366,42 miliar. (*)

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

guest
0 Comments
Newest
Oldest
Inline Feedbacks
View all comments

Baca Lainnya

DENPASAR, BALINEWS.ID – Alih-alih bekerja dengan giat dan menjaga kepercayaan majikannya, seorang pekerja rumah tangga di Denpasar justru...
GIANYAR, BALINEWS.ID – Warga Banjar Puseh, Desa Pejeng, Kecamatan Tampaksiring, digegerkan dengan penemuan sesosok mayat pria di area...
SEMARAPURA, BALINEWS.ID – Niat mulia orang tua untuk melihat anaknya menjadi anggota Polri justru berujung pilu. Seorang warga...
  SEMARAPURA, BALINEWS.ID — Insiden kebakaran menimpa sebuah usaha laundry di Jalan Plawa, Banjar Ayung, Kelurahan Semarapura Klod,...

Breaking News