Setelah Dipanggil Presiden, PPATK Buka Blokir 28 Juta Rekening Dormant

Ilustrasi

DENPASAR, BALINEWS.ID-Setelah menimbulkan polemik di masyarakat, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mulai melonggarkan kebijakan pemblokiran terhadap rekening dormant atau tidak aktif.

Langkah ini diambil setelah Presiden Prabowo Subianto memanggil Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dan Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo ke Istana Kepresidenan pada Rabu (30/7/), menyusul banyaknya keluhan publik.

Juru Bicara PPATK, Natsir Kongah, mengungkapkan bahwa pihaknya telah membuka kembali lebih dari 28 juta rekening yang sebelumnya dibekukan sementara. Proses pembukaan masih terus berjalan seiring dengan verifikasi data nasabah oleh pihak perbankan.

BACA JUGA :  Hari ini, Dana Negara Rp 200 T akan Ditransfer ke 6 Bank Himbara

PPATK sebelumnya membekukan sekitar 31 juta rekening yang tidak aktif selama lebih dari lima tahun, dengan total dana mencapai lebih dari Rp6 triliun. Namun, tidak semua rekening tersebut langsung diaktifkan kembali. PPATK meminta bank untuk memastikan keabsahan data dan kepemilikan rekening sebelum membuka blokir.

Di sisi lain, sejumlah bankir mengeluhkan bahwa langkah PPATK menyebabkan keresahan di kalangan nasabah, yang tidak bisa mengakses rekening mereka. Mereka menilai penyelesaian masalah rekening dormant seharusnya bukan menjadi kewenangan PPATK, dan meminta dukungan dari OJK dan BI.

BACA JUGA :  Bupati Satria Serahkan Bantuan untuk Warga Terdampak Puting Beliung di Bunga Mekar

Meski pertemuan dengan Presiden diklaim tidak secara spesifik membahas soal pemblokiran rekening, Natsir menyatakan Presiden tetap mendukung langkah PPATK dalam mencegah penyalahgunaan rekening dormant oleh pelaku kejahatan. Namun, setelah pertemuan itu, PPATK mulai membuka kembali jutaan rekening yang sebelumnya dibekukan.

Tag

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

guest
0 Comments
Newest
Oldest
Inline Feedbacks
View all comments

Breaking News

Informasi Lowongan Pekerjaan Terbaru Hari Ini

Baca Lainnya

Eks Perbekel Tusan Divonis 2,5 Tahun Penjara Terkait Kasus Korupsi APBDes SEMARAPURA, BALINEWS.ID – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor...
BULELENG, BALINEWS.ID - Kasus dugaan pemalsuan dokumen terkait penguasaan tanah negara di kawasan “Bukit Ser”, Desa Pemuteran, Kecamatan...
NUSA PENIDA, BALINEWS.ID – Polsek Nusa Penida kembali menorehkan prestasi dalam pengungkapan tindak kriminalitas di wilayah hukumnya. Melalui...
JEMBRANA, BALINEWS.ID - Peristiwa tragis terjadi di aliran Sungai Bilukpoh, Banjar Penyaringan, Desa Penyaringan, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana,...