DENPASAR, BALINEWS.ID-Setelah menimbulkan polemik di masyarakat, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mulai melonggarkan kebijakan pemblokiran terhadap rekening dormant atau tidak aktif.
Langkah ini diambil setelah Presiden Prabowo Subianto memanggil Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dan Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo ke Istana Kepresidenan pada Rabu (30/7/), menyusul banyaknya keluhan publik.
Juru Bicara PPATK, Natsir Kongah, mengungkapkan bahwa pihaknya telah membuka kembali lebih dari 28 juta rekening yang sebelumnya dibekukan sementara. Proses pembukaan masih terus berjalan seiring dengan verifikasi data nasabah oleh pihak perbankan.
PPATK sebelumnya membekukan sekitar 31 juta rekening yang tidak aktif selama lebih dari lima tahun, dengan total dana mencapai lebih dari Rp6 triliun. Namun, tidak semua rekening tersebut langsung diaktifkan kembali. PPATK meminta bank untuk memastikan keabsahan data dan kepemilikan rekening sebelum membuka blokir.
Di sisi lain, sejumlah bankir mengeluhkan bahwa langkah PPATK menyebabkan keresahan di kalangan nasabah, yang tidak bisa mengakses rekening mereka. Mereka menilai penyelesaian masalah rekening dormant seharusnya bukan menjadi kewenangan PPATK, dan meminta dukungan dari OJK dan BI.
Meski pertemuan dengan Presiden diklaim tidak secara spesifik membahas soal pemblokiran rekening, Natsir menyatakan Presiden tetap mendukung langkah PPATK dalam mencegah penyalahgunaan rekening dormant oleh pelaku kejahatan. Namun, setelah pertemuan itu, PPATK mulai membuka kembali jutaan rekening yang sebelumnya dibekukan.