Tarif Ojol Akan Naik Hingga 15 Persen, Warga Makin ‘Tercekik’?

Share:

Ojek Online. (Istimewa)
Ojek Online. (Istimewa)

NASIONAL, BALINEWS.ID – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tengah memfinalisasi aturan kenaikan tarif ojol hingga 15 persen. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Aan Suhanan, menyampaikan bahwa proses kajian tarif baru tersebut hampir rampung. Aturan ini akan segera diumumkan ke publik.

“Kami sudah melakukan pengkajian dan hasilnya sudah final. Perubahan tarif, terutama untuk angkutan roda dua, akan ada beberapa kenaikan,” kata Aan dalam rapat bersama Komisi V DPR RI di Kompleks Parlemen, Senin (30/6).

BACA JUGA :  Komunitas Ojek Online di Gianyar Dapat Sembako dan Bisa Cek Kesehatan Gratis

Aan menjelaskan, kenaikan tarif akan bervariasi tergantung wilayah atau zona operasional. “Ada yang naik 15 persen, ada juga yang sekitar 8 persen, tergantung zona yang ditetapkan,” jelasnya.

Meski demikian, Aan belum membeberkan secara rinci besaran tarif baru di masing-masing zona. Ia menyebut saat ini pihaknya tengah berkoordinasi dengan sejumlah pemangku kepentingan, termasuk perusahaan aplikator.

Rencananya, Kemenhub akan menggelar pertemuan dengan perwakilan perusahaan ojek online pada Selasa (1/7) untuk membahas lebih lanjut rencana kenaikan ini. “Secara prinsip para aplikator sudah menyetujui, tapi untuk memastikannya kami akan panggil mereka,” ujar Aan.

BACA JUGA :  Miris! 3 Remaja Bersekongkol Curi Motor Lintas Kabupaten, Totalnya 15 Kali

Sebagai informasi, tarif ojek online saat ini masih mengacu pada Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564/2022 yang menetapkan tiga zona tarif:

  • Zona I: Sumatra, Jawa (selain Jabodetabek), dan Bali — Rp1.850 hingga Rp2.300/km
  • Zona II: Jabodetabek — Rp2.600 hingga Rp2.700/km
  • Zona III: Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua — Rp2.100 hingga Rp2.600/km

Jika tarif baru diberlakukan, maka nominal per kilometer dipastikan akan mengalami penyesuaian sesuai zona masing-masing.

Langkah ini diperkirakan akan berdampak pada biaya perjalanan konsumen, namun di sisi lain juga diharapkan bisa meningkatkan kesejahteraan mitra pengemudi yang selama ini menanggung berbagai biaya operasional harian. (*)

BACA JUGA :  Ketua BUMDes Nawakerti Karangasem Ditahan, Diduga Selewengkan Dana Rp492 Juta

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

guest
0 Comments
Newest
Oldest
Inline Feedbacks
View all comments

Baca Lainnya

NASIONAL, BALINEWS.ID - Luhut Binsar Pandjaitan, Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), meminta Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk...
NASIONAL, BALINEWS.ID - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memutuskan untuk membekukan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE)...
NASIONAL, BALINEWS.ID - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) tengah mengkaji regulasi baru yang mewajibkan proses balik nama pada...
BANGLI, BALINEWS.ID – Rencana pembangunan kapal pesiar di kawasan Danau Batur memicu respons dari berbagai kalangan. Salah satunya...

Breaking News

Berita Terbaru
IWO
GPS
MDA
SMA
AS
LSD
GWK
BBM
P3K
BSU
DLH
OTA
CSR
BK
HIV
ABK
Teh
LPG
SIM
PNS
NTT
STT
PBB
PON
Bir
PMI
DIY
SBY
BCL
Art
SMP
PAW
IKN
PHK
NIK
USG
Pil
ATM
atv
DPR
AHY
kos
PSN
IU
PKB
ASN
KPK
BNN
PAD
TKP
KAI
SEO
BSN
Tas
lpd
5km
Run
Sar
UKT
tni
bkk
PLN
api
KTP
KEK
MoU
Kue
WNA
PMK
BPS