NASIONAL, BALINEWS.ID – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tengah memfinalisasi aturan kenaikan tarif ojol hingga 15 persen. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Aan Suhanan, menyampaikan bahwa proses kajian tarif baru tersebut hampir rampung. Aturan ini akan segera diumumkan ke publik.
“Kami sudah melakukan pengkajian dan hasilnya sudah final. Perubahan tarif, terutama untuk angkutan roda dua, akan ada beberapa kenaikan,” kata Aan dalam rapat bersama Komisi V DPR RI di Kompleks Parlemen, Senin (30/6).
Aan menjelaskan, kenaikan tarif akan bervariasi tergantung wilayah atau zona operasional. “Ada yang naik 15 persen, ada juga yang sekitar 8 persen, tergantung zona yang ditetapkan,” jelasnya.
Meski demikian, Aan belum membeberkan secara rinci besaran tarif baru di masing-masing zona. Ia menyebut saat ini pihaknya tengah berkoordinasi dengan sejumlah pemangku kepentingan, termasuk perusahaan aplikator.
Rencananya, Kemenhub akan menggelar pertemuan dengan perwakilan perusahaan ojek online pada Selasa (1/7) untuk membahas lebih lanjut rencana kenaikan ini. “Secara prinsip para aplikator sudah menyetujui, tapi untuk memastikannya kami akan panggil mereka,” ujar Aan.
Sebagai informasi, tarif ojek online saat ini masih mengacu pada Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564/2022 yang menetapkan tiga zona tarif:
- Zona I: Sumatra, Jawa (selain Jabodetabek), dan Bali — Rp1.850 hingga Rp2.300/km
- Zona II: Jabodetabek — Rp2.600 hingga Rp2.700/km
- Zona III: Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua — Rp2.100 hingga Rp2.600/km
Jika tarif baru diberlakukan, maka nominal per kilometer dipastikan akan mengalami penyesuaian sesuai zona masing-masing.
Langkah ini diperkirakan akan berdampak pada biaya perjalanan konsumen, namun di sisi lain juga diharapkan bisa meningkatkan kesejahteraan mitra pengemudi yang selama ini menanggung berbagai biaya operasional harian. (*)