KARANGASEM, BALINEWS.ID – Harapan baru bagi kelestarian lingkungan Karangasem mulai terwujud. Volume sampah di Bumi Lahar dilaporkan mengalami penurunan signifikan sejak Pemerintah Kabupaten Karangasem gencar menerapkan kebijakan pemilahan sampah organik dan anorganik.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Karangasem, I Nyoman Tari, Selasa (3/6), mengungkapkan kabar gembira ini. Menurutnya, setelah kebijakan pemilahan sampah rumah tangga digulirkan, terjadi pengurangan volume sampah hingga enam truk per hari. “Sebelumnya kami mengangkut 23 truk sampah per hari. Sekarang hanya 17 truk. Artinya ada penurunan sekitar 6 truk,” jelas Tari.
Penurunan ini menjadi indikator positif bahwa kesadaran masyarakat Karangasem, khususnya di wilayah perkotaan, mulai terbentuk. Meskipun belum mencapai 100 persen, Tari optimis bahwa pengurangan volume sampah akan terus berlanjut seiring meningkatnya kesadaran warga untuk memilah jenis sampah. “Ini kan bertahap. Astungkara bisa terus berkurang seiring kesadaran masyarakat untuk memilah jenis sampah,” ujarnya penuh harap.
Kendati demikian, Tari tidak menampik bahwa masih ada sebagian kecil masyarakat yang belum sepenuhnya mengindahkan aturan ini. “Masih ada masyarakat yang tidak memilah sampah. Membuang sampah campuran, bahkan ada yang ‘kucing-kucingan’ membuang sampah tidak sesuai jadwal,” aku Tari. Namun, ia melihat ada perubahan yang patut disyukuri, bahwa kesadaran mulai terbentuk secara perlahan.
Salah satu faktor pendorong berkurangnya volume sampah adalah inisiatif warga dalam memanfaatkan sampah organik sebagai pupuk tanaman. Tari menambahkan, beberapa warga bahkan telah membuat lubang resapan biopori di rumah mereka untuk mengolah sampah organik menjadi kompos. Ini adalah langkah nyata menuju gaya hidup minim sampah yang patari diacungi jempol.
Mantan Kepala Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Karangasem itu berkomitmen untuk terus menggenjot kesadaran masyarakat agar disiplin memilah sampah mulai dari tingkat rumah tangga. “Kami juga akan menggandeng desa adat untuk membuat pararem (aturan adat),” tegas Tari.
Hingga saat ini, dari 190 Desa Adat di Kabupaten Karangasem, sebanyak 40 desa adat sudah memiliki pararem terkait pemilahan sampah beserta sanksinya. DLH Karangasem akan terus aktif melakukan sosialisasi ke desa-desa adat yang belum memiliki aturan serupa, demi mewujudkan Karangasem yang lebih bersih dan lestari. (bip)