DENPASAR, BALINEWS.ID – Operasi Patuh Agung 2025 resmi digelar. Di hari pertama pelaksanaan, Senin (14/7/2025), Satuan Lalu Lintas Polresta Denpasar langsung menyasar pengendara yang melanggar aturan di kawasan Simpang TL Mahendradata, Denpasar.
Hasilnya, sebanyak 19 pelanggar ditilang dan 25 lainnya mendapat teguran karena tidak mematuhi peraturan lalu lintas. Penindakan ini dipimpin langsung oleh Kasat Lantas Polresta Denpasar, Kompol Yusuf Dwi Admodjo.
Jenis pelanggaran yang ditemukan cukup beragam. Lima pengendara kedapatan tidak menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), sepuluh tidak mengenakan helm standar nasional (SNI), dan empat lainnya memakai knalpot brong yang melanggar spesifikasi teknis.
“Dalam operasi ini kami juga menyita 3 SIM, 10 STNK, dan 6 unit sepeda motor sebagai barang bukti,” ungkap Kompol Yusuf.
Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi menegaskan, Operasi Patuh Agung bukan semata-mata untuk menindak, tetapi juga sebagai upaya edukasi dan peningkatan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas.
“Penindakan difokuskan pada pelanggaran kasat mata yang berpotensi menyebabkan kecelakaan, seperti tidak memakai helm, penggunaan knalpot bising, dan kendaraan tanpa plat nomor. Meski begitu, pendekatan kami tetap humanis dan persuasif,” jelasnya.
Operasi ini akan berlangsung selama 14 hari hingga 27 Juli 2025. Fokusnya tak hanya pada warga lokal, tetapi juga wisatawan yang beraktivitas di wilayah Bali. Pihak kepolisian berharap operasi ini mampu menekan angka kecelakaan sekaligus menciptakan budaya tertib lalu lintas di Pulau Dewata. (*)