2 WNA Asal Turki Buka Warung Makan di Jembrana, Berujung Dideportasi

Share:

Dua warga negara asing (WNA) asal Turkiye, MT (39) dan FY (31) dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada Rabu, 5 Maret 2025.
Dua warga negara asing (WNA) asal Turkiye, MT (39) dan FY (31) dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada Rabu, 5 Maret 2025.

JEMBRANA, BALINEWS.ID – Imigrasi Bali kembali menunjukkan ketegasannya dalam menindak pelanggaran yang dilakukan wisatawan mancanegara. Kali ini, dua warga negara asing (WNA) asal Turkiye, MT (39) dan FY (31), dideportasi karena menyalahgunakan izin tinggal mereka untuk membuka warung makan ilegal di wilayah Jembrana.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja, Hendra Setiawan, mengungkapkan bahwa penangkapan kedua WNA tersebut dilakukan pada 20 Februari 2025 dalam sebuah operasi pengawasan warga asing.

“Keduanya kami amankan pada 20 Februari 2025 lantaran diduga menjalankan bisnis rumah makan,” jelas Hendra.

BACA JUGA :  Korban Asal Iran Disekap Dua WNA, Pelaku Ditangkap saat Hendak Kabur ke Malaysia

Berdasarkan hasil pemeriksaan, MT dan FY masuk ke Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali dengan menggunakan izin tinggal kunjungan. Namun, mereka justru menjalankan bisnis warung makan, di mana FY bertugas mengelola pemesanan makanan dan MT berperan sebagai juru masak.

“Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan, MT dan FY masuk ke Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali dengan menggunakan izin tinggal kunjungan,” kata Hendra Setiawan.

Tindakan kedua WNA tersebut dianggap melanggar aturan keimigrasian karena tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal.

BACA JUGA :  Geger, Jasad Pria Ditemukan Bersimbah Darah di Blahbatuh

“Dikarenakan telah melakukan pelanggaran keimigrasian, yaitu melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal,” tegas Hendra.

Sebagai konsekuensi dari pelanggaran tersebut, MT dan FY dikenakan tindakan deportasi dan penangkalan. Mereka dideportasi pada Rabu, 5 Maret 2025, melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali.

Hendra Setiawan menegaskan bahwa Imigrasi akan terus meningkatkan pengawasan terhadap warga asing di Bali untuk mencegah terjadinya pelanggaran serupa di masa depan.

“Setiap pelanggaran akan kami berikan tindakan tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku,” katanya.

BACA JUGA :  Kejaksaan Agung Menetapkan Dua Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi Pertamina

Kasus ini menjadi peringatan bagi wisatawan asing lainnya untuk mematuhi aturan keimigrasian yang berlaku di Indonesia. Pemerintah daerah Bali juga berkomitmen untuk terus menertibkan aktivitas wisatawan asing demi menjaga keamanan dan ketertiban di Pulau Dewata. (WIJ)

 

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Baca Lainnya

KLUNGKUNG, BALINEWS.ID – Upacara ngaben Jro Mangku Nengah Setar di Setra (Kuburan) Sakti, Kecamatan Nusa Penida berlangsung khidmat...

BADUNG, BALINEWS.ID – Bali kembali mengukuhkan posisinya sebagai destinasi wisata terbaik dunia dengan meraih gelar “The Best Island”...

GIANYAR, BALINEWS.ID – DPRD Kabupaten Gianyar menjalin kerjasama dengan Kejaksaan Negeri Gianyar melalui kesepakatan bersama (MoU) tentang Penanganan...

NASIONAL, BALINEWS.ID – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Sosial (Kemensos) sedang mempersiapkan program Sekolah Rakyat yang direncanakan akan dimulai...

Breaking News

Berita Terbaru
kos
PSN
IU
PKB
ASN
KPK
BNN
PAD
TKP
KAI
SEO
BSN
Tas
lpd
5km
Run
Sar
UKT
tni
bkk
PLN
api
KTP
KEK
MoU
Kue
WNA
PMK
BPS