2 WNA Asal Turki Buka Warung Makan di Jembrana, Berujung Dideportasi

Dua warga negara asing (WNA) asal Turkiye, MT (39) dan FY (31) dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada Rabu, 5 Maret 2025.
Dua warga negara asing (WNA) asal Turkiye, MT (39) dan FY (31) dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada Rabu, 5 Maret 2025.

JEMBRANA, BALINEWS.ID – Imigrasi Bali kembali menunjukkan ketegasannya dalam menindak pelanggaran yang dilakukan wisatawan mancanegara. Kali ini, dua warga negara asing (WNA) asal Turkiye, MT (39) dan FY (31), dideportasi karena menyalahgunakan izin tinggal mereka untuk membuka warung makan ilegal di wilayah Jembrana.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja, Hendra Setiawan, mengungkapkan bahwa penangkapan kedua WNA tersebut dilakukan pada 20 Februari 2025 dalam sebuah operasi pengawasan warga asing.

“Keduanya kami amankan pada 20 Februari 2025 lantaran diduga menjalankan bisnis rumah makan,” jelas Hendra.

BACA JUGA :  Investor asal Nigeria ke Bali Jadi Jambret, Sasar Sesama WNA di Kuta Utara

Berdasarkan hasil pemeriksaan, MT dan FY masuk ke Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali dengan menggunakan izin tinggal kunjungan. Namun, mereka justru menjalankan bisnis warung makan, di mana FY bertugas mengelola pemesanan makanan dan MT berperan sebagai juru masak.

“Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan, MT dan FY masuk ke Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali dengan menggunakan izin tinggal kunjungan,” kata Hendra Setiawan.

Tindakan kedua WNA tersebut dianggap melanggar aturan keimigrasian karena tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal.

BACA JUGA :  Cekcok WNA vs Warga Pendatang di Nusa Penida, Begini Kronologis dan Akhirnya

“Dikarenakan telah melakukan pelanggaran keimigrasian, yaitu melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal,” tegas Hendra.

Sebagai konsekuensi dari pelanggaran tersebut, MT dan FY dikenakan tindakan deportasi dan penangkalan. Mereka dideportasi pada Rabu, 5 Maret 2025, melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali.

Hendra Setiawan menegaskan bahwa Imigrasi akan terus meningkatkan pengawasan terhadap warga asing di Bali untuk mencegah terjadinya pelanggaran serupa di masa depan.

“Setiap pelanggaran akan kami berikan tindakan tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku,” katanya.

BACA JUGA :  Patroli Malam, Polisi Amankan 4 Motor WNA di Kuta Selatan

Kasus ini menjadi peringatan bagi wisatawan asing lainnya untuk mematuhi aturan keimigrasian yang berlaku di Indonesia. Pemerintah daerah Bali juga berkomitmen untuk terus menertibkan aktivitas wisatawan asing demi menjaga keamanan dan ketertiban di Pulau Dewata. (WIJ)

 

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

0 Comments
Newest
Oldest
Inline Feedbacks
View all comments

Breaking News

Informasi Lowongan Pekerjaan Terbaru Hari Ini

Baca Lainnya

INTERMESO, BALINEWS.ID - Siapa sangka, rahasia kulit sehat dan glowing ala Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin ternyata...
NASIONAL, BALINEWS.ID - Presiden Prabowo Subianto mengungkapkan pemerintah telah menetapkan 18 proyek hilirisasi sebagai prioritas pembangunan yang akan...
DENPASAR, BALINEWS.ID — Sebanyak 20 siswa sekolah menengah pertama (SMP) dari berbagai wilayah di Bali resmi dilantik sebagai...
KLUNGKUNG, BALINEWS.ID – Dalam rangka mendukung pelaksanaan Operasi Keselamatan Agung 2026, Polres Klungkung bekerja sama dengan Dinas Perhubungan...