4 Bulan Tertahan Tanpa Kepastian, Andrew McLean Berakhir Dikenakan Tipiring

Andrew menjalani sidang tindak pidana ringan di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (28/1/2026).
Andrew menjalani sidang tindak pidana ringan di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (28/1/2026).

DENPASAR, BALINEWS.ID – Setelah berbulan-bulan tanpa kejelasan hukum di tingkat kepolisian, perkara dugaan penganiayaan yang melibatkan warga negara Selandia Baru, Andrew Joseph McLean, akhirnya diputus Pengadilan Negeri Denpasar.

Putusan tersebut sekaligus menandai berakhirnya proses pidana yang sempat menghambat langkah keimigrasian terhadap yang bersangkutan.

Sidang tindak pidana ringan (tipiring) digelar pada Selasa (28/1/2026) dengan majelis hakim diketuai Anak Agung Putu Putra Ariyana. Dalam amar putusannya, hakim menyatakan Andrew terbukti bersalah atas dugaan penganiayaan terhadap mantan kekasihnya, perempuan WNI berinisial NLS. Namun, hukuman yang dijatuhkan tergolong ringan, yakni 20 hari kurungan dengan masa percobaan selama dua bulan.

Artinya, Andrew tidak perlu menjalani masa tahanan tersebut sepanjang tidak mengulangi perbuatan pidana dalam masa pengawasan yang ditentukan pengadilan. Jika syarat itu dilanggar, hukuman kurungan akan diberlakukan.

Dikutip dari Hey Bali, kuasa hukum Andrew, Max Widi, menilai putusan tersebut sebagai titik akhir dari proses pidana yang selama ini menjadi penghalang utama dalam penanganan status kliennya.

BACA JUGA :  Dukungan Menguat, Proyek LNG Sidakarya Ternyata Disosialisasikan Sejak 2022

“Secara hukum, perkara pidana sudah tuntas. Dengan adanya putusan ini, tidak ada lagi dasar untuk menahan proses deportasi,” ujar Max.

Menurutnya, surat penundaan deportasi yang sebelumnya diterbitkan pihak kepolisian otomatis kehilangan kekuatan hukum setelah adanya putusan pengadilan.

“Surat itu sudah tidak relevan lagi. Klien kami kini berada sepenuhnya dalam kewenangan imigrasi,” katanya.

Dalam persidangan, sejumlah fakta terungkap terkait hubungan personal antara Andrew dan NLS. Dugaan peristiwa penganiayaan disebut terjadi pada 5 Agustus 2025 di Villa Jeruk, lokasi tempat keduanya tinggal bersama. Namun, keterangan saksi mengungkap bahwa sehari setelah tanggal kejadian yang dilaporkan, keduanya masih melakukan pertemuan.

Bahkan, fakta persidangan menunjukkan korban sempat mengantar Andrew ke bandara pada 6 Agustus 2025. Fakta ini menjadi salah satu pertimbangan penting yang disorot selama proses pembuktian di persidangan.

BACA JUGA :  Conrad Bali Collaborates with Award-Winning Chef Ragil for an Exclusive Culinary Experience

Andrew dalam keterangannya membantah telah melakukan pemukulan. Ia menjelaskan bahwa peristiwa bermula dari pertengkaran akibat rasa cemburu dan kecurigaan adanya hubungan lain, yang kemudian berujung pada tarik-menarik telepon genggam. Situasi tersebut, menurut Andrew, dipersepsikan berbeda oleh korban.

Ia juga mengakui bahwa kondisi emosinya saat itu tidak stabil karena tidak mengonsumsi obat bipolar sesuai anjuran dokter. Andrew menyebut dosis obatnya baru dinaikkan dan ia belum sempat melanjutkan konsumsi obat pada hari kejadian.

Di hadapan majelis hakim, Andrew menyatakan penyesalan dan menyampaikan permintaan maaf secara terbuka, meski pihak korban menolak upaya perdamaian.

Hey Bali melaporkan, suasana sidang berlangsung cukup emosional. Saat korban meninggalkan ruang persidangan, Andrew sempat meneriakkan kata “sorry” dengan suara lantang. Sementara itu, ibu korban dalam kesaksiannya mengaku mendengar teriakan minta tolong pada malam kejadian.

BACA JUGA :  Bendesa Adat Batuyang Sambangi DPRD, Sampaikan Aspirasi Terkait Polemik Hukum MDA Bali

Namun, hasil visum yang diajukan di persidangan tidak menunjukkan adanya luka fisik. Korban juga tidak menjalani perawatan medis khusus, meskipun mengaku membutuhkan waktu pemulihan selama kurang lebih dua bulan.

Putusan tanpa perintah penahanan mencerminkan pertimbangan hakim bahwa unsur pidana tetap terpenuhi, tetapi konteks peristiwa berada dalam ranah relasi personal dengan tingkat pelanggaran yang dinilai ringan. Meski demikian, status bersalah tetap melekat pada terdakwa.

Dengan putusan ini, kasus Andrew McLean yang sempat memicu sorotan publik karena lamanya proses hukum akhirnya mencapai kepastian. Di sisi lain, perkara ini kembali membuka diskusi mengenai penanganan kasus kekerasan dalam relasi personal, faktor kesehatan mental, serta efektivitas proses hukum ketika melibatkan warga negara asing di Indonesia. (*)

Tag

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

0 Comments
Newest
Oldest
Inline Feedbacks
View all comments

Breaking News

Informasi Lowongan Pekerjaan Terbaru Hari Ini

Baca Lainnya

GIANYAR, BALINEWS.ID – Menyusul viralnya pembangunan sebuah restoran di kawasan sawah Ceking, Desa Tegallalang, Kabupaten Gianyar, di media...
DENPASAR, BALINEWS.ID – Dugaan peralihan penguasaan hutan mangrove seluas 82 hektare di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Ngurah...
DENPASAR, BALINEWS.ID – Ikatan Wartawan Online (IWO) Provinsi Bali memperkuat sinergi dengan Direktorat Intelijen dan Keamanan (Ditintelkam) Polda...
BALINEWS.ID - ASAI Village Jimbaran has officially positioned itself as a new wellness-focused living destination in South Bali,...