4 Prajurit Jadi Tersangka, Pangdam IX/Udayana Tegaskan Proses Hukum Transparan

Pangdam IX/Udayana Mayjen TNI Piek Budyakto saat melayat ke rumah duka Prada Lucky di Asrama Kuanino, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang.
Pangdam IX/Udayana Mayjen TNI Piek Budyakto saat melayat ke rumah duka Prada Lucky di Asrama Kuanino, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang.

KUPANG, BALINEWS.ID – Penyidikan kasus kematian Prada Lucky Cepril Saputra Namo mulai menemukan titik terang. Pangdam IX/Udayana Mayjen TNI Piek Budyakto mengungkapkan, empat prajurit telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Subdenpom Ende. Sementara itu, 16 prajurit lainnya masih menjalani pemeriksaan intensif oleh Polisi Militer Kodam IX/Udayana.

“Empat prajurit sudah resmi menjadi tersangka dan ditahan. Enam belas lainnya masih dalam penyidikan intensif dan dalam waktu dekat akan ditahan,” ujar Pangdam dalam keterangan resmi yang diterima, Senin (11/8).

BACA JUGA :  Imbas Tarif Trump, Tiktok Dibanjiri Barang Mewah Murah dari China

Pernyataan tersebut disampaikan Pangdam usai melayat ke rumah duka Prada Lucky di Asrama Kuanino, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang. Kehadirannya menjadi wujud empati kepada keluarga korban sekaligus komitmen TNI untuk mengusut tuntas kasus ini.

Pangdam menegaskan, seluruh jajaran TNI mulai dari Menteri Pertahanan, Panglima TNI, Wakil Panglima TNI, hingga KSAD telah menginstruksikan pengusutan menyeluruh sesuai prosedur hukum militer. “Siapa pun yang terlibat akan diproses tanpa pandang bulu,” tegasnya.

Polisi Militer saat ini masih mendalami motif kematian Prada Lucky dan dalam waktu dekat akan melakukan rekonstruksi kejadian. Danpomdam IX/Udayana telah diperintahkan turun langsung ke Kupang untuk menangani perkara ini.

BACA JUGA :  Bupati Satria Resmikan Program Cek Kesehatan Gratis untuk Ribuan Siswa di Klungkung

Ayah korban, Serma Christian Namo, meminta agar proses hukum dijalankan secara adil dan transparan, serta semua pelaku dijatuhi hukuman setimpal. Pangdam memastikan sanksi terberat akan diberikan jika para pelaku terbukti bersalah.

“Transparansi menjadi prinsip utama penanganan kasus ini agar kepercayaan publik tetap terjaga. Kami juga mengimbau masyarakat menyerahkan seluruh proses hukum kepada pihak TNI dan menunggu informasi resmi dari Penerangan Kodam IX/Udayana,” tutupnya. (*)

Tag

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

guest
0 Comments
Newest
Oldest
Inline Feedbacks
View all comments

Breaking News

Informasi Lowongan Pekerjaan Terbaru Hari Ini

Baca Lainnya

Eks Perbekel Tusan Divonis 2,5 Tahun Penjara Terkait Kasus Korupsi APBDes SEMARAPURA, BALINEWS.ID – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor...
BULELENG, BALINEWS.ID - Kasus dugaan pemalsuan dokumen terkait penguasaan tanah negara di kawasan “Bukit Ser”, Desa Pemuteran, Kecamatan...
NUSA PENIDA, BALINEWS.ID – Polsek Nusa Penida kembali menorehkan prestasi dalam pengungkapan tindak kriminalitas di wilayah hukumnya. Melalui...
JEMBRANA, BALINEWS.ID - Peristiwa tragis terjadi di aliran Sungai Bilukpoh, Banjar Penyaringan, Desa Penyaringan, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana,...