DENPASAR, BALINEWS.ID — Kebijakan penghentian pemasaran akomodasi pariwisata yang belum berizin melalui platform online travel agent (OTA) mulai mendorong pemilik villa di Bali mengurus legalitas usaha.
Gubernur Bali Wayan Koster menyebut sebanyak 5.000 unit usaha villa telah mengajukan izin sepanjang 2025 hingga 2026.
“Sepanjang 2025-2026, terdapat 5.000 unit usaha villa yang mengajukan izin,” kata Koster dalam rapat paripurna DPRD Bali, Senin (21/9/2026).
Menurut Koster, kebijakan tersebut juga mengubah pola menginap wisatawan. Setelah OTA tidak lagi memasarkan akomodasi yang belum mengantongi izin, wisatawan yang melakukan pemesanan melalui platform tersebut diarahkan ke akomodasi yang telah memiliki legalitas.
“Karena para OTA tidak lagi memasarkan yang tidak berizin, wisatawan yang memesan lewat travel agent ini tidak lagi menggunakan akomodasi yang tidak berizin, tidak lagi menginap di tempat yang tidak berizin,” ujar Koster.
Koster mengatakan kebijakan tersebut turut berdampak terhadap tingkat hunian hotel yang telah memiliki izin. Ia menyebut tingkat hunian hotel mencapai kisaran 80-90 persen setiap hari.
Selain tingkat hunian, Koster menyebut pendapatan hotel dan restoran ikut meningkat. Peningkatan tersebut, kata dia, turut memberikan kontribusi terhadap pendapatan pemerintah.
Sebelumnya, Koster mengumpulkan sejumlah OTA untuk membahas tata kelola pariwisata Bali yang berkualitas, tertib, dan berkelanjutan. Pertemuan berlangsung di Jayasabha, Rumah Jabatan Gubernur Bali, Jumat (8/5/2026).
Dalam pertemuan tersebut, Koster menyampaikan dua poin kepada pengelola OTA.
Pertama, OTA diminta hanya melakukan listing dan memasarkan industri pariwisata yang legal sesuai dengan ketentuan pemerintah. Kebijakan itu ditujukan untuk memastikan akomodasi yang ditawarkan kepada wisatawan telah memenuhi persyaratan perizinan.
Kedua, OTA diharapkan membantu pemerintah dalam memungut Tourism Levy Bali atau pungutan wisatawan asing.
