GLOBAL, BALINEWS.ID – Pemerintah Thailand tengah merancang kebijakan baru yang memungkinkan legalisasi judi kasino sebagai upaya untuk meningkatkan sektor pariwisata dan ekonomi negara. Menurut laporan Euro News, rancangan undang-undang (RUU) terbaru di Thailand mengizinkan operasi perjudian di dalam kompleks yang mencakup fasilitas lain, seperti hotel, pusat pertemuan, mal, dan taman hiburan.
Rencana ini mencakup aturan bagi turis asing yang berusia 20 tahun ke atas, yang dapat mengakses area judi tanpa biaya. Sementara itu, warga negara Thailand diwajibkan membayar biaya masuk sebesar 5.000 baht (sekitar Rp 2,3 juta) untuk berjudi secara legal. RUU ini akan diserahkan kepada Kantor Dewan Negara untuk peninjauan lebih lanjut, dan kemudian dibahas oleh Parlemen untuk dipilih oleh anggota DPR dan Senat.
Juru bicara pemerintah Thailand, Jirayu Hoangsub, menjelaskan bahwa inisiatif ini bertujuan untuk mendongkrak pendapatan sektor pariwisata dan mengakui keberadaan perjudian, baik yang legal maupun ilegal, yang sudah ada di negara tersebut serta negara-negara tetangganya.
“Saatnya bagi Thailand untuk menerima kenyataan bahwa perjudian, baik yang legal maupun ilegal, sudah ada di negara ini dan di negara-negara tetangga,” ujar Jirayu.
RUU tentang Kompleks Hiburan ini akan membawa Thailand sejajar dengan beberapa negara Asia yang sudah lebih dahulu melegalkan kasino, seperti Kamboja, Singapura, Filipina, dan Laos. Jika disahkan, judi kasino yang legal diperkirakan bisa mulai beroperasi pada pertengahan tahun 2025. Pemerintah Thailand merencanakan untuk mengeluarkan lima lisensi kasino, dengan dua di antaranya berada di Bangkok dan sisanya tersebar di Pattaya, Chiang Mai, serta Phuket.