PARQ Ubud yang Dikenal Sebagai Kampung Rusia Ditutup, Ini Aturan yang Dilanggar

Share:

PARQ Ubud resmi ditutup.
PARQ Ubud resmi ditutup.

GIANYAR, BALINEWS.ID – Pemerintah Kabupaten Gianyar resmi menutup permanen usaha akomodasi mewah, PARQ Ubud, pada Senin (20/1/2025). Penutupan ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas pelanggaran sejumlah peraturan daerah (Perda) yang ditemukan di tempat usaha tersebut.

Berdasarkan Keputusan Bupati Gianyar Nomor 285/E-09/HK/2025, PARQ Ubud yang berlokasi di Jalan Sriwedari No. 24, Banjar Tegalantang, Ubud, diminta untuk menghentikan seluruh operasionalnya. Keputusan ini diambil setelah dilakukan evaluasi mendalam oleh pihak pemerintah, yang melibatkan berbagai instansi terkait.

BACA JUGA :  SPBU di Denpasar Digaris Polisi, Diduga Salah Gunakan BBM Pertalite

Dalam evaluasi tersebut, PARQ Ubud terbukti melanggar beberapa ketentuan, di antaranya Pasal 19 ayat 3 Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar Nomor 15 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berbasis Risiko. Pelanggaran yang ditemukan meliputi masalah perizinan usaha, ketidaksesuaian dengan tata ruang yang telah ditetapkan, serta dampak lingkungan yang tidak sesuai dengan regulasi.

Untuk memastikan bahwa keputusan ini dijalankan dengan tegas, Bupati Gianyar telah menginstruksikan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gianyar untuk melakukan pengawasan langsung di lokasi. Satpol PP akan memastikan bahwa tidak ada aktivitas usaha yang dilaksanakan di kawasan PARQ Ubud pasca penutupan.

BACA JUGA :  Bule Inggris Ngamuk di Tampaksiring, Langsung Diamankan Satpol PP

Asisten Administrasi Umum Sekda Kabupaten Gianyar, I Ketut Pasek Lanang Sadia, menegaskan bahwa langkah penutupan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum yang sesuai dengan prosedur yang berlaku.

“Penutupan ini dilakukan setelah melalui berbagai tahapan evaluasi dan dengan prosedur hukum yang jelas,” ujarnya.

Pemerintah Kabupaten Gianyar juga berkomitmen untuk meningkatkan pengawasan terhadap pelaku usaha di wilayahnya. Mereka juga berjanji akan memberikan pendampingan kepada pelaku usaha agar dapat beroperasi sesuai dengan peraturan yang berlaku dan secara berkelanjutan.

BACA JUGA :  23,85 Juta Penduduk RI Masih Miskin Per Maret 2025, BPS: Menurun

“Ini adalah komitmen kami untuk menjaga ketertiban, kepastian hukum, serta keberlanjutan usaha di Gianyar,” tambah Pasek Lanang Sadia.

Penutupan PARQ Ubud ini diharapkan dapat menjadi contoh agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang. (*)

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

guest
0 Comments
Newest
Oldest
Inline Feedbacks
View all comments

Baca Lainnya

DENPASAR, BALINEWS.ID – Kasus pembunuhan sadis terhadap seorang wanita driver online, Remi Yuliana Putri (37), akhirnya mulai disidangkan...
DENPASAR, BALINEWS.ID – Kasus dugaan pencabulan terhadap seorang siswi SMA kembali mencoreng dunia pendidikan di Bali. Seorang remaja...
BADUNG, BALINEWS.ID - Dalam rangka pelaksanaan Pujawali di Pura Puncak Mangu, Pemerintah Kabupaten Badung mengeluarkan imbauan terkait penutupan...
ENTERTAIMENT, BALINEWS.ID - Eks member girlband SECRET NUMBER, Dita Karang mengumumkan akan segera merilis lagu pertama miliknya sebagai...

Breaking News