DENPASAR, BALINEWS.ID – Sebuah SPBU di kawasan Denpasar Barat diduga terlibat dalam praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. SPBU 54.801.32 yang berlokasi di Jalan Gunung Soputan itu kini menjadi sorotan setelah terlihat menutupi garis polisi dengan plastik hitam, Kamis, 10 April 2025.
Pemasangan garis polisi dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal Umum Polresta Denpasar sebagai bagian dari penyidikan kasus dugaan penyelewengan BBM jenis pertalite. Area yang disegel meliputi dispenser Pertamax dan tangki penyimpanan bawah tanah.
Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa tiga orang sempat diamankan oleh pihak kepolisian. Mereka terdiri atas sopir dan kernet mobil tangki milik PT. BYPR, serta seorang staf SPBU. Meski demikian, ketiganya tidak ditahan dan hanya dikenai wajib lapor.
Yang mengundang perhatian, garis polisi yang semestinya menjadi penanda area penyidikan justru ditutupi plastik hitam oleh pihak SPBU. Tindakan ini menimbulkan tanda tanya karena berpotensi mengganggu proses hukum yang sedang berjalan.
Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi, saat dikonfirmasi membenarkan adanya penyidikan terkait dugaan penyalahgunaan BBM subsidi tersebut. “Saat ini perkara masih dalam proses penyidikan,” ujarnya singkat.
Terkait status para terduga pelaku, pihak kepolisian mengaku masih menunggu hasil koordinasi dengan ahli migas serta menyiapkan gelar perkara untuk penetapan tersangka. (*)