3 Pelaku Penusukan di Jalan Raya Tojan Tertangkap, Awalnya Gara-Gara Senggolan Motor

Share:

Hampir sepekan, akhirnya pelaku penusukan yang menyebabkan seorang pemuda bernama I Made Agus Aditya (26) tewas di Jalan Raya Tojan, Desa Blahbatuh, Gianyar pada Jumat (17/1/25) tertangkap. (Sumber: istimewa)

GIANYAR, Balinews.id – Hampir sepekan berlalu, akhirnya pelaku penusukan yang menyebabkan seorang pemuda bernama I Made Agus Aditya (26) tewas di Jalan Raya Tojan, Desa Blahbatuh, Gianyar pada Jumat (17/1/25) tertangkap.

Petugas kepolisian dari Satuan Reserse Kriminal Polres Gianyar menangkap tiga orang tersangka yang berinisial IKI (27) dan IMTY (29) asal Kecamatan Blahbatuh dan IPS (27) asal Kecamatan Abiansemal.

Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Gianyar, Kamis (23/1/25), Kapolres Gianyar AKBP Umar, mengatakan bahwa dua pelaku IKI dan IMTY ditangkap di dua tempat yang berbeda yakni di Jalan Bypass Ida Bagus Mantra Blahbatuh dan di daerah Ubud

BACA JUGA :  Korban Asal Iran Disekap Dua WNA, Pelaku Ditangkap saat Hendak Kabur ke Malaysia

Dari hasil penangkapan tersebut, polisi melakukan pengembangan hingga pada Selasa (21/1/25) polisi akhirnya berhasil menangkap satu tersangka lagi yakni IPS di daerah Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung.

AKBP Umar mengatakan hasil dari keterangan saksi-saksi dan tersangka serta alat bukti, ketiga tersangka bertemu dengan korban di Jalan Raya Tojan Blahbatuh akibat sempat terlibat serempetan saat mengendarai sepeda motor.

“Tersangka pada saat itu menggunakan kurang lebih dua buah sepeda motor yang sudah kita amankan dan korban menggunakan satu sepeda motor, terjadi serempetan terlibat laka di lokasi di daerah selatan terus terjadi cekcok antara mereka. Berdasarkan penelusuran 6 jam sebelum kejadian, dapat kami sampaikan bahwa berdasarkan keterangan saksi maupun tersangka memang sedang mengonsumsi minuman beralkohol,” katanya.

BACA JUGA :  Tersangka Kasus Pelecehan Anak Tewas di Sel Akibat Dikeroyok Narapidana Lain

Atas perbuatannya, para pelaku diancam dengan pasal 170 KUHP atau pasal 338 KUHP atau pasal 351 KUHP junto pasal 55 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan atau pengeroyokan atau penganiayaan dengan ancaman 15 tahun penjara. (*)

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Baca Lainnya

BADUNG, Balinews.id – Setelah terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dari pabrik Coca-Cola yang berlokasi di Mengwi, Badung beberapa...

BALINEWS.ID – PT Hatten Bali Tbk (IDX: WINE), the pioneer of locally produced wine in Bali, held its...

GIANYAR, BALINEWS.ID – Proses hukum kasus pembunuhan di Banjar Tegallinggah, Desa Bedulu, Kecamatan Blahbatuh, memasuki tahap baru. Senin,...

DENPASAR, BALINEWS.ID – Suasana pagi di Warung Nasi Tekor Badak, Jalan Badak 1, Sumerta Kelod, Denpasar Timur, mendadak...

Breaking News

Berita Terbaru
CSR
BK
HIV
ABK
Teh
LPG
SIM
PNS
NTT
STT
PBB
PON
Bir
PMI
DIY
SBY
BCL
Art
SMP
PAW
IKN
PHK
NIK
USG
Pil
ATM
atv
DPR
AHY
kos
PSN
IU
PKB
ASN
KPK
BNN
PAD
TKP
KAI
SEO
BSN
Tas
lpd
5km
Run
Sar
UKT
tni
bkk
PLN
api
KTP
KEK
MoU
Kue
WNA
PMK
BPS