Terlilit Utang, Janda Muda di Bali Curi Perhiasan Milik Mantan Suami Senilai Rp 60 Juta

Share:

NWSP ditahan di Polsek Abiansemal.
NWSP ditahan di Polsek Abiansemal.

BADUNG, BALINEWS.ID –  Seorang wanita muda di Bali, berinisial NWSP (29), harus berurusan dengan pihak berwajib setelah terbukti mencuri perhiasan milik mantan suaminya, I Komang M (39), dengan total kerugian mencapai Rp 60 juta. NWSP ditangkap di sebuah penginapan di Desa Jumpai, Kecamatan Klungkung, pada Kamis malam, 23 Januari 2025, sekitar pukul 23.00 WITA.

Kasi Humas Polres Badung, IPDA I Putu Sukarma, menjelaskan bahwa kasus ini bermula ketika I Komang M melaporkan kehilangan perhiasan emas 24 karat berupa kalung dan gelang, masing-masing seberat 20 gram, pada Kamis, 2 Januari 2025. Perhiasan tersebut hilang dari lemari di rumah korban saat ia bekerja di Desa Abiansemal.

BACA JUGA :  Bule Prancis Jadi Tewas Ditabrak Lari di Canggu, Pelaku Belum Ditemukan

Sebelum kejadian, ibu dan adik korban sempat melihat NWSP datang ke rumah dengan alasan untuk menemui anaknya. Tersangka lalu membawa anak tersebut ke kamar korban dan menutup pintu.

“Adik korban sempat memperingatkan NWSP agar tidak masuk ke kamar, tetapi peringatan itu diabaikan,”terang Sukarma.

Hal itulah yang menimbulkan kecurigaan terhadap NWSP yang diduga mengambil perhiasan tersebut. Setelah melakukan penyelidikan lebih lanjut, polisi berhasil menemukan jejak pelaku yang bersembunyi di sebuah penginapan di Kecamatan Klungkung.

BACA JUGA :  Dua Emak-emak Sindikat Pencuri Toko Ditangkap, Bawa Kabur Perhiasan Senilai Ratusan Juta

Pada Kamis malam, NWSP berhasil diamankan tanpa perlawanan. Polisi juga menyita barang bukti berupa sepeda motor Honda Scoopy warna putih dengan nomor polisi DK 3724 GBJ, yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya.

Dalam pemeriksaan, NWSP mengakui telah mencuri perhiasan tersebut dan langsung menggadaikannya di sebuah tempat di Jalan Diponegoro, Denpasar, seharga Rp 13,5 juta. Uang hasil gadai tersebut digunakan untuk membayar utang yang sudah jatuh tempo.

“Kami masih melanjutkan penyelidikan untuk mencari pihak yang menerima gadai perhiasan tersebut,” tambahnya.

BACA JUGA :  Wiraswasta Congkel Mesin Pemanas Air di Vila Batuan Kaler, Ditangkap di Gilimanuk

NWSP kini ditahan di Polsek Abiansemal dan dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara maksimal lima tahun.(*)

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Baca Lainnya

BULELENG, BALINEWS.ID – Seorang remaja laki-laki meninggal setelah terseret arus laut di Pantai Tangguwisia, Desa Tangguwisia, Kecamatan Seririt,...

GIANYAR, BALINEWS.ID – A stimulating culinary journey through history returns with the second edition of Rasayatra, a narrative...

GIANYAR, BALINEWS.ID – Perjalanan rasa yang menggugah sejarah kembali hadir lewat edisi kedua Rasayatra, program kuliner naratif besutan...

DENPASAR, BALINEWS.ID – Calon Ketua Umum (Ketum) Asprov PSSI Bali, Anak Agung Ngurah Garga Chandra Gupta yang akrab...

Breaking News

Berita Terbaru
PON
Bir
PMI
DIY
SBY
BCL
Art
SMP
PAW
IKN
PHK
NIK
USG
Pil
ATM
atv
DPR
AHY
kos
PSN
IU
PKB
ASN
KPK
BNN
PAD
TKP
KAI
SEO
BSN
Tas
lpd
5km
Run
Sar
UKT
tni
bkk
PLN
api
KTP
KEK
MoU
Kue
WNA
PMK
BPS