Setelah LPG 3 KG, Bahlil Akan Tertibkan Pembeli Solar Distribusi

Share:

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia. (Foto: Disway)
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia. (Foto: Disway)

NASIONAL, BALINEWS.ID – Pemerintah akan segera menertibkan penyaluran solar subsidi, sebuah langkah yang disampaikan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia. Penertiban ini menjadi bagian dari kebijakan pengaturan subsidi energi yang tengah dilakukan oleh Bahlil, setelah sebelumnya sukses menertibkan distribusi LPG 3 kilogram.

Bahlil mengungkapkan, solar subsidi yang sejauh ini banyak digunakan oleh industri, terutama untuk truk barang dan kendaraan transportasi umum, sering kali disalahgunakan dan tidak tepat sasaran. Ia pun berjanji untuk melakukan penertiban lebih lanjut agar distribusi solar subsidi lebih terarah.

BACA JUGA :  Motor Warga Bangli Tertukar di Pelabuhan Benoa, Sempat Dikira Dicuri

“Saya akan tertibkan distribusi solar, solar subsidi yang banyak dipakai industri. Ini harus diatur dengan lebih baik,” tegas Bahlil saat memberikan sambutan pada Rakernas Partai Golkar 2025 di Jakarta Barat, Sabtu (8/2/2025).

Meski menyadari bahwa kebijakan ini kemungkinan besar akan memicu reaksi keras dari beberapa pihak, Bahlil menegaskan bahwa langkah ini demi kepentingan rakyat banyak. “Tentu saja, kebijakan seperti ini akan mendapat protes, tapi kita sebagai orang Timur harus terus maju untuk kebaikan rakyat,” ujar Bahlil.

BACA JUGA :  Bahlil Minta Tak Salahkan Siapapun Usai Heboh LPG 3 KG: Itu Murni Kesalahan Saya

Menurutnya, tidak ada kebijakan publik yang sempurna, dan setiap kekurangan dalam implementasi kebijakan akan menjadi bahan evaluasi. “Tidak ada program publik yang bisa berjalan 100% sesuai harapan, pasti ada kekurangan. Itu yang akan kita evaluasi bersama,” tambahnya.

Harga solar subsidi saat ini masih dipatok di angka Rp 6.800 per liter di SPBU Pertamina, meskipun harga seharusnya mencapai Rp 11.950 per liter, menurut Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara. Subsidi sebesar Rp 5.150 per liter yang ditanggung oleh APBN membuat harga solar tetap terjangkau.

BACA JUGA :  Lirik Lagu Alunan Mimpi - Nyoman Paul

Kebijakan penertiban solar subsidi ini mengingatkan pada kebijakan penertiban distribusi LPG 3 kg subsidi yang sempat heboh di masyarakat. Setelah adanya perubahan aturan yang membatasi penjualan LPG 3 kg hanya melalui pangkalan, Presiden Prabowo Subianto akhirnya memerintahkan agar pengecer bisa kembali menjualnya dengan status sub pangkalan.

Langkah penertiban solar subsidi diharapkan bisa mencegah penyalahgunaan dan menjamin distribusi yang lebih tepat sasaran demi kesejahteraan masyarakat.

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Baca Lainnya

DENPASAR, Balinews.id – Beberapa waktu lalu, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bali kembali menorehkan prestasi membanggakan....

JEMBRANA, Balinews.id – Desa Adat Pendem belakangan ini mengalami ketegangan yang berkaitan dengan kepemimpinan di lingkungan adat. Salah...

DENPASAR, BALINEWS.ID – Mantan Ketua Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Intaran, Sanur Kauh, I Wayan Mudana, akhirnya divonis 5,5...

GIANYAR, BALINEWS.ID – Investor mengklaim akan menelola Parq Ubud. Padahal, sebelumnya, Parq ini ditutup karena pelanggaran perizinan dan...

Breaking News

Berita Terbaru
DLH
OTA
CSR
BK
HIV
ABK
Teh
LPG
SIM
PNS
NTT
STT
PBB
PON
Bir
PMI
DIY
SBY
BCL
Art
SMP
PAW
IKN
PHK
NIK
USG
Pil
ATM
atv
DPR
AHY
kos
PSN
IU
PKB
ASN
KPK
BNN
PAD
TKP
KAI
SEO
BSN
Tas
lpd
5km
Run
Sar
UKT
tni
bkk
PLN
api
KTP
KEK
MoU
Kue
WNA
PMK
BPS