Pemuda Karangasem Dituntut 7 Tahun Penjara atas Dugaan Rudapaksa Adik Ipar di Denpasar

Share:

Ilustrasi rudapaksa.
Ilustrasi rudapaksa.

DENPASAR, BALINEWS.ID – Seorang pemuda asal Karangasem berinisial INMS (24) dituntut 7 tahun penjara usai diduga melakukan tindakan asusila terhadap adik iparnya yang masih di bawah umur. Kejadian ini terjadi di sebuah kamar kos di Denpasar Timur pada 7 Oktober 2024, sekitar pukul 13.00 WITA.

Dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Denpasar menuntut terdakwa dengan hukuman tujuh tahun penjara dan denda sebesar Rp 50 juta, dengan ketentuan subsider empat bulan kurungan. Tuntutan ini berdasarkan Pasal 81 Ayat (1) Jo Pasal 76D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

BACA JUGA :  Dulu Viral Culik Anak Bos dan Minta Tebusan Rp 100 Juta, Wayan Sudirta Diseret ke Meja Hijau

JPU menilai perbuatan terdakwa telah menimbulkan trauma mendalam bagi korban dan menyebabkan luka fisik di bagian vitalnya.

Awalnya, korban yang tengah beristirahat di kamar kos didatangi oleh terdakwa. INMS lalu bertanya apakah korban akan tidur di sana, lalu berbaring di sebelahnya. Tak lama berselang, terdakwa mulai melakukan tindakan tidak senonoh. Ia membangunkan korban, menciuminya berulang kali, hingga akhirnya melakukan tindakan rudapaksa.

Meski korban berulang kali melawan dan berusaha melepaskan diri, upayanya sia-sia karena terdakwa terus memaksanya. Setelah perbuatan tersebut, INMS bahkan mengancam korban agar tidak menceritakan kejadian itu kepada siapa pun.

BACA JUGA :  Megawati Nyatakan Tak Pernah Larang Kepala Daerah PDIP untuk Ikuti Retret

Korban akhirnya melaporkan insiden ini kepada pihak berwajib. Hasil visum yang dilakukan kemudian menguatkan bukti bahwa telah terjadi tindak pidana terhadapnya.

Faktor Pemberat dan Meringankan
Dalam tuntutan JPU, disebutkan bahwa perbuatan terdakwa sangat meresahkan masyarakat serta menyebabkan trauma berkepanjangan bagi korban. Namun, terdapat faktor yang meringankan, yaitu terdakwa bersikap kooperatif selama persidangan, tidak melawan aparat hukum, dan belum pernah dihukum sebelumnya.

Sidang akan berlanjut dengan agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim dalam waktu dekat. (*)

BACA JUGA :  Diduga Coba Perkosa Seorang Nenek di Kintamani, Kakek - Nenek Akhirnya Damai

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

guest
0 Comments
Newest
Oldest
Inline Feedbacks
View all comments

Baca Lainnya

DENPASAR, BALINEWS.ID - Ketua Komite Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia (KMDHI) Bali, I Putu Dika Adi Suantara, mendesak pemerintah...
DENPASAR, BALINEWS.ID - Seorang warga asli Pula Serangan bernama Siti Sapurah atau yang akbrab disapa Ipung, berhasil memenangkan...
BADUNG, BALINEWS.ID – Suasana di Gedung Parkir Terminal Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai mendadak heboh pada Minggu...
BADUNG, BALINEWS.ID – Dikenal lembut dalam sikap namun tegas dalam pengabdian, I Gusti Ayu Diah Werdhi Srikandi Wedasteraputri...

Breaking News