Kejagung Tetapkan 7 Tersangka Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah PT Pertamina

Share:

NASIONAL, BALINEWS.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan korupsi di PT Pertamina. Skandal ini melibatkan sejumlah petinggi perusahaan pelat merah tersebut dan broker minyak yang diduga melakukan kongkalikong dalam impor minyak mentah.

Ketujuh tersangka yang ditetapkan antara lain:

  1. Riva Siahaan – Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga
  2. Sani Dinar Saifuddin – Direktur Optimasi Feedstock dan Produk PT Kilang Pertamina Internasional
  3. Agus Purwono – Vice President (VP) Feedstock PT Kilang Pertamina Internasional
  4. Yoki Firnandi – Direktur Utama PT Pertamina International Shipping
  5. Muhammad Keery Andrianto Riza – Beneficiary owner PT Navigator Khatulistiwa
  6. Dimas Werhaspati – Komisaris PT Khatulistiwa dan PT Jenggala Maritim
  7. Gading Ramadan Joede – Komisaris PT Jenggala Maritim dan PT Orbit Terminal Merak
BACA JUGA :  Pemerintah Tabanan Tegas Tangani Parkir Liar di Bypass Ir. Soekarno

Modus Korupsi: Impor Minyak dan Manipulasi Harga

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, mengungkapkan kasus ini bermula pada 2018, saat pemerintah mewajibkan pemenuhan minyak mentah dari produksi dalam negeri. Namun, tiga tersangka utama yakni Riva, Sani, dan Agus justru memutuskan untuk tetap mengandalkan impor dengan cara melanggar aturan.

“Pada akhirnya, pemenuhan minyak mentah maupun produk kilang dilakukan dengan cara impor,” ujar Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Senin (24/2/2025).

BACA JUGA :  3 Remaja Sempat Hebohkan Warga di Sesetan, Diduga Hendak Ambil Tempelan Narkoba

Selain itu, mereka juga diduga bersekongkol dengan broker minyak, yaitu Riza, Dimas, dan Gading, dalam transaksi ekspor minyak dari Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS). Modus yang digunakan adalah pengaturan harga dengan melanggar ketentuan demi kepentingan pribadi.

“Seolah-olah transaksi dilakukan sesuai ketentuan, padahal harga sudah dikondisikan agar broker tertentu menang dengan harga tinggi melalui skema spot yang tidak memenuhi persyaratan,” jelas Qohar.

Pembelian BBM Tak Sesuai Kebutuhan hingga Mark Up Kontrak

Tak hanya itu, dalam praktiknya, Riva juga diduga membeli bahan bakar minyak (BBM) jenis RON 90, meskipun kebutuhan sebenarnya adalah RON 92.

BACA JUGA :  Lirik Lagu Patah Hati - Last Child

Sementara itu, Yoki Firnandi diduga melakukan mark up dalam kontrak pengiriman minyak impor, sehingga negara harus menanggung biaya tambahan berupa fee sebesar 13-15 persen. Keuntungan dari praktik ini dinikmati oleh tersangka Riza.

Akibat perbuatan para tersangka, harga BBM mengalami gejolak yang berimbas pada masyarakat. Pemerintah pun harus mengalokasikan dana lebih besar untuk subsidi demi menekan kenaikan harga BBM di pasaran.

Saat ini, Kejagung masih terus mendalami kasus ini untuk mengungkap dugaan keterlibatan pihak lain dalam skandal yang merugikan negara tersebut. (*)

Tag

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Baca Lainnya

NASIONAL, BALINEWS.ID – Asosiasi Perusahaan Perjalanan Wisata Indonesia (ASITA) mengungkapkan kekhawatiran serius terhadap dampak konflik geopolitik global, khususnya...

GIANYAR, BALINEWS.ID – Meningkatnya pelanggaran keimigrasian oleh warga negara asing (WNA) di Bali, terutama di Kabupaten Gianyar, mendorong...

BADUNG, BALINEWS.ID – Warga di kawasan Tanjung Benoa, Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Selasa (24/6/2025) sore dikejutkan oleh penemuan...

KLUNGKUNG, BALINEWS.ID – Seorang pensiunan Polri berinisial IBMDP (66) ditemukan tak bernyawa di kamarnya, Senin (23/6) malam. Korban...

Breaking News

Berita Terbaru
DLH
OTA
CSR
BK
HIV
ABK
Teh
LPG
SIM
PNS
NTT
STT
PBB
PON
Bir
PMI
DIY
SBY
BCL
Art
SMP
PAW
IKN
PHK
NIK
USG
Pil
ATM
atv
DPR
AHY
kos
PSN
IU
PKB
ASN
KPK
BNN
PAD
TKP
KAI
SEO
BSN
Tas
lpd
5km
Run
Sar
UKT
tni
bkk
PLN
api
KTP
KEK
MoU
Kue
WNA
PMK
BPS