Prof. Jimly Asshiddiqie Soroti Tantangan Demokrasi di Era Digital dalam Kuliah Umum di Unmas Denpasar

Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie (tengah) usai menyampaikan materi kuliah umum tentang ketatanegaraan di era digital di Auditorium PR Saraswati, Universitas Mahasaraswati Denpasar.
Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie (tengah) usai menyampaikan materi kuliah umum tentang ketatanegaraan di era digital di Auditorium PR Saraswati, Universitas Mahasaraswati Denpasar.

DENPASAR, BALINEWS.ID – Fakultas Hukum Universitas Mahasaraswati (Unmas) Denpasar menggelar kuliah umum bertajuk “Ketatanegaraan di Era Digital: Implikasi Media Sosial dan Kecerdasan Buatan terhadap Demokrasi dan Kedaulatan” di Auditorium PR Saraswati, Selasa (21/10/2025). Acara ini menghadirkan narasumber utama Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H., Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Indonesia sekaligus tokoh nasional yang pernah menjabat sebagai anggota MPR-RI dan Dewan Pertimbangan Presiden.

Kuliah umum yang dipandu oleh Prof. Dr. I Wayan Gde Wiryawan, S.H., M.H., Guru Besar Hukum Ketenagakerjaan Fakultas Hukum Unmas Denpasar ini berlangsung secara hybrid, dihadiri lebih dari 150 peserta secara luring. Peserta terdiri dari Rektor Universitas Mahasaraswati Denpasar Prof. Dr. I Ketut Sukewati Lanang Putra Perbawa, S.H., M.Hum., jajaran dekanat, dosen, pegawai, serta mahasiswa Program Sarjana dan Magister Hukum.

BACA JUGA :  Warga Alami Kolestrol Tinggi, Singapura akan Larang Iklan Mi Instan

Dalam sambutannya, Rektor Unmas Denpasar menyampaikan apresiasi terhadap kehadiran Prof. Jimly dan menekankan pentingnya kegiatan seperti ini bagi pengembangan wawasan hukum di era modern.

“Diharapkan dengan adanya kuliah umum ini, dosen dan mahasiswa dapat memperoleh banyak informasi mengenai perkembangan Hukum Tata Negara saat ini,” ujarnya.

Sementara itu, dalam pemaparannya, Prof. Jimly menyoroti bagaimana perkembangan teknologi, media sosial, dan kecerdasan buatan membawa tantangan baru bagi demokrasi dan kedaulatan negara. Ia menegaskan pentingnya memahami konstitusi tidak hanya sebagai hukum tertinggi, tetapi juga sebagai norma dasar yang mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara.

BACA JUGA :  Gudang Mebel di Nyalian Terbakar, Kerugian Capai Rp80 Juta

“Konstitusi adalah yang tertinggi. Konstitusi bukan sekadar hukum, tetapi norma yang menjadi dasar bagi seluruh sistem kehidupan bernegara,” tegasnya.

Menutup kuliah umumnya, Prof. Jimly berpesan agar mahasiswa hukum lebih kritis dalam menganalisis berbagai persoalan hukum dan sosial, serta bijak dalam menggunakan media sosial.

“Mahasiswa harus memanfaatkan media sosial secara bijak dan jangan menjadikan media sosial sebagai sumber utama informasi,” pesannya.

Kegiatan ini menjadi momentum penting bagi sivitas akademika Fakultas Hukum Unmas Denpasar untuk memperdalam pemahaman tentang peran hukum dalam menghadapi dinamika ketatanegaraan di era digital. (*)

BACA JUGA :  Wabup Tjok Surya Buka Bimtek MC dan Keprotokoleran, Tekankan Pentingnya Peningkatan Kompetensi ASN

Tag

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

ucapan-galungan-dprd-klungkung
KPP FEED IG QR_new

Breaking News

Baca Lainnya