NASIONAL, BALINEWS.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang. Dalam perhitungan sementara, kerugian negara pada tahun 2023 saja mencapai Rp 193,7 triliun. Jika pola yang sama terjadi sejak 2018, maka total kerugian selama lima tahun bisa mendekati Rp 1 kuadriliun.
Penetapan tersangka ini membuat total harta kekayaan Riva Siahaan menjadi sorotan. Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan pada 31 Maret 2024, Riva memiliki harta senilai Rp18,99 miliar. Jumlah ini meningkat signifikan sejak ia menjabat sebagai Dirut Pertamina Patra Niaga pada 2023, dengan kenaikan mencapai dua kali lipat dalam satu tahun.
Rincian harta kekayaannya meliputi tanah dan bangunan senilai Rp7,75 miliar, alat transportasi senilai Rp2,9 miliar, harta bergerak lainnya Rp808 juta, surat berharga Rp1,5 miliar, serta kas dan setara kas senilai Rp8,68 miliar. Sementara itu, ia juga memiliki utang sebesar Rp2,65 miliar.
Kejagung telah menyita sejumlah aset milik Riva Siahaan yang terkait dengan kasus ini, termasuk rumah, mobil, dan rekening bank. Saat ini, ia ditahan di Rumah Tahanan Salemba, Jakarta Pusat, dan dijerat dengan Pasal 2 serta Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Rincian Harta Kekayaan Riva Siahaan
Berdasarkan data LHKPN yang dikutip dari ANTARA, Rabu, 26 Februari 2025, berikut adalah rincian harta kekayaan Riva Siahaan:
A. Tanah dan Bangunan – Total Rp7,75 miliar
- Tanah dan bangunan seluas 120 m² di Kota Tangerang Selatan – Rp2 miliar
- Tanah dan bangunan seluas 150 m² di Kota Tangerang Selatan – Rp2,5 miliar
- Tanah dan bangunan seluas 275 m² di Kota Tangerang Selatan – Rp3,25 miliar
B. Alat Transportasi dan Mesin – Total Rp2,9 miliar
- Motor Honda Revo (2011) – Rp5 juta
- Motor Piaggio MP3 (2014) – Rp175 juta
- Mobil Toyota Vellfire (2018) – Rp850 juta
- Motor Harley Davidson Ultra Classic (2005) – Rp320 juta
- Mobil Lexus RX350 (2023) – Rp1,55 miliar
C. Harta Bergerak Lainnya – Rp808 juta
D. Surat Berharga – Rp1,5 miliar
E. Kas dan Setara Kas – Rp8,68 miliar
F. Harta Lainnya – Rp21,64 miliar
G. Utang – Rp2,65 miliar
Total Kekayaan: Rp18,99 miliar
Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut oleh Kejagung untuk mengungkap aliran dana dan pihak-pihak yang terlibat. (*)