Bupati Badung Pastikan Bantuan Hari Raya Rp 2 Juta Tetap Berjalan Sesuai Aturan yang Berlaku

Share:

BADUNG, BALINEWS.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung memastikan program bantuan Hari Raya Besar Keagamaan sebesar Rp 2 juta tetap berlanjut meski menghadapi tantangan regulasi. Bupati Badung, I Wayan Adi Arnawa, menegaskan bahwa program ini bukan sekadar bentuk tunjangan, tetapi bagian dari strategi menjaga daya beli masyarakat sekaligus meredam inflasi yang kerap melonjak menjelang hari raya.

Dalam rapat di ruang Kriya Gosana, Puspem Badung, Jumat (14/3), Bupati Adi Arnawa menegaskan komitmennya untuk melanjutkan kebijakan ini dengan tetap mematuhi regulasi yang berlaku. Rapat tersebut dihadiri Wakil Bupati Badung Bagus Alit Sucipta, Sekda Badung IB Surya Suamba, serta jajaran Camat, Perbekel/Lurah, Ketua BPD, dan FK3D Badung.

BACA JUGA :  Simak Jadwal Cuti Bersama dan Libur Sekolah Lebaran 2025 Terbaru

“Kami bersama Wakil Bupati berkomitmen penuh memastikan program ini berjalan. Namun, kami juga harus memastikan bahwa segala prosesnya sesuai dengan aturan hukum,” tegas Adi Arnawa.

Syarat Penerima dan Mekanisme Pendataan

Tidak semua warga bisa mendapatkan bantuan ini, karena ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi, antara lain:

  • Berdomisili di Badung minimal 5 tahun secara berkesinambungan.
  • Memiliki penghasilan maksimal Rp 5 juta per bulan.
  • Memiliki minimal satu tanggungan keluarga.
  • Termasuk dalam kategori rentan miskin atau miskin.
  • Bukan ASN, TNI/Polri, atau pensiunan.
BACA JUGA :  Satpol PP Peduli Alam, Wujudkan Pantai yang Bersih dan Nyaman untuk Wisata Dunia

Pendataan dilakukan secara berjenjang, dimulai dari musyawarah dusun hingga musyawarah desa/kelurahan, dengan melampirkan surat pernyataan dan pakta integritas. Seluruh data harus diserahkan ke Dinas Sosial Badung paling lambat 18 Maret 2025 untuk diverifikasi.

Bupati Adi Arnawa juga mengakui adanya kendala saat proses pendataan awal. Oleh karena itu, ia meminta masyarakat untuk bersabar dan tidak terprovokasi oleh informasi yang belum jelas.

“Kami ingin kebijakan ini aman dan tidak bermasalah di kemudian hari. Karena itu, kami akan berkoordinasi dengan Kejaksaan untuk mendapatkan legal opinion serta memastikan regulasi sudah harmonis,” tambahnya.

BACA JUGA :  Wamenkes Instruksikan Unud dan RSUP Prof. Ngoerah Kirim Dokter ke Nusa Penida

Langkah ini menegaskan bahwa Pemkab Badung sangat berhati-hati dalam menyalurkan bantuan agar tepat sasaran dan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari. (*)

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Baca Lainnya

TABANAN, BALINEWS.ID - After five years of planning and collaboration with the local community, Nuanu Creative City has...
BALINEWS.ID - Four Points by Sheraton Bali, Kuta has officially opened its newest signature dining venue, Djaman Doeloe...
DENPASAR, BALINEWS.ID - Aksi unjuk rasa yang digelar di depan Markas Polda Bali, Jalan WR Supratman, Denpasar, pada...
BALINEWS.ID - The Milklab Bali Café Creation 2025 competition came to an exciting close on Wednesday at 70°...

Breaking News

Berita Terbaru
MDA
SMA
AS
LSD
GWK
BBM
P3K
BSU
DLH
OTA
CSR
BK
HIV
ABK
Teh
LPG
SIM
PNS
NTT
STT
PBB
PON
Bir
PMI
DIY
SBY
BCL
Art
SMP
PAW
IKN
PHK
NIK
USG
Pil
ATM
atv
DPR
AHY
kos
PSN
IU
PKB
ASN
KPK
BNN
PAD
TKP
KAI
SEO
BSN
Tas
lpd
5km
Run
Sar
UKT
tni
bkk
PLN
api
KTP
KEK
MoU
Kue
WNA
PMK
BPS